Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Suryani

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penerbit Pers Denmark atau Danish Press Publications Collective Management Organisation (DPCMO), sebuah asosiasi yang mewakili perusahaan media di Denmark, resmi mengajukan gugatan terhadap OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, akhir Februari 2026.

Lampung (Netizenku.com): Langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya dialog dan mediasi tak membuahkan hasil.

Selama beberapa tahun terakhir, LMK Penerbit Pers Denmark sudah berupaya membuka negosiasi konstruktif dengan OpenAI. Tujuannya, memastikan kepatuhan platform AI terhadap aturan hak cipta Denmark dan Digital Single Market (DSM) Directive, peraturan Uni Eropa yang bertujuan menyatukan pasar digital di negara-negara anggota, termasuk harmonisasi hukum aturan hak cipta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LMK Denmark semula berharap negosiasi dengan platform AI bisa mendorong transparansi penggunaan karya jurnalistik mereka, serta menjamin pertukaran nilai yang adil antara penerbit pers Denmark dan OpenAI. Sayangnya, meski telah berulang diundang untuk berdialog, OpenAI menolak untuk bernegosiasi.

Aturan hukum wajib dipatuhi

Pada Februari 2025, LMK Penerbit Pers Denmark berkonsultasi dengan Menteri Kebudayaan Denmark Jakob Engel-Schmidt. Pemerintah Denmark kemudian menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi diskusi, sesuai dengan persyaratan UU Hak Cipta Denmark. Tetapi OpenAI tetap menolak untuk berpartisipasi, sehingga mediator tak punya pilihan selain mengundurkan diri.

Baca Juga  RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Pada September 2025, Menteri Kebudayaan Denmark secara terbuka menyampaikan keprihatinannya atas gagalnya proses mediasi tersebut.

“Dialog merupakan bagian penting dari demokrasi, dan setiap perusahaan yang beroperasi di Denmark wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan gagalnya mediasi, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah terakhir.

Untuk menguatkan gugatan hukum mereka, LMK Penerbit Pers Denmark memiliki bukti kuat bahwa OpenAI telah memanfaatkan konten jurnalistik dari media-media anggota mereka untuk untuk melatih model kecerdasan buatannya. Itu terjadi hingga pertengahan 2024. Anggota LMK juga tak diberi kesempatan untuk menolak praktik itu melalui mekanisme opt-out setidaknya hingga pertengahan 2023.

Pengecualian pengambilan teks dan data (text and data mining) sesuai Pasal 4 DSM Directive baru diimplementasikan ke dalam hukum Denmark pada 2023. Karena itu, dasar dari gugatan ini adalah pemanfaatan konten yang dipublikasikan industri pers Denmark oleh OpenAI untuk pengembangan dan penyediaan layanan kecerdasan buatan, terutama ChatGPT, secara tak adil dan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

LMK menyatakan, pelanggaran tersebut terjadi ketika crawler/bots dari OpenAI terus mengumpulkan dan menggunakan data dari media di Denmark untuk melatih model bahasa besar (LLM) mereka. Selain itu, ChatGPT juga terbukti mereproduksi dan menyediakan output yang jelas berasal dari karya jurnalistik milik penerbit pers Denmark yang dilindungi hak ciptanya.

Baca Juga  Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Arti penting jurnalisme independen

Bagi industri media Denmark, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan menyangkut kondisi mendasar agar kecerdasan buatan dan jurnalisme independen bisa hidup berdampingan dan berkelanjutan.

Selama ini, OpenAI menyatakan misinya adalah memastikan AI memberi manfaat bagi seluruh umat manusia dan membuat masa depan lebih baik. Untuk mewujudkan visi tersebut, LMK Penerbit Pers Denmark menuntut OpenAI wajib menghormati hukum dan demokrasi yang mendasari terbentuknya masyarakat terbuka (open society), sembari melindungi inovasi dari praktik curang dan ilegal. OpenAI juga diminta mengedepankan pendekatan ekosistem informasi agar pertumbuhan dan tanggungjawabnya selaras dengan kepentingan publik.

Jurnalisme independen punya peran penting dalam membantu masyarakat memahami dunia dan memahami satu sama lain. Jurnalisme juga membantu warga mengambil keputusan yang tepat, dan mewakili publik menuntut pertanggungjawaban penguasa. Karena itu, kecerdasan buatan harus berkembang dengan melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi, serta nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga  Apel Akbar Harlah Ansor-Fatayat di Lamteng, Perkuat Solidaritas 2.500 Kader NU

Untuk itu, lapangan bermain yang adil dan setara (fair and level playing field) antara penerbit media dan platform AI sangat penting. Ketika aktor dominan beroperasi tanpa menghormati aturan yang telah ditetapkan, pasar akan terdistorsi, inovasi terbatasi, dan pilihan konsumen berkurang. Kemenangan dalam kasus ini akan memperkuat daya saing dan otonomi strategis negara-negara di Uni Eropa. Regulasi di Uni Eropa jelas mengharuskan semua pemain digital untuk patuh pada aturan yang berlaku.

Dalam perkara ini, LMK Penerbit Pers Denmark diwakili direkturnya, Karen Rønde, yang sebelumnya memimpin upaya negosiasi dan mediasi dengan OpenAI. Karen Rønde didampingi Martin Dahl Pedersen dari firma hukum Kromann Reumert.

Tentang LMK Penerbit Pers Denmark

Didirikan pada 2021, LMK Penerbit Pers Denmark adalah organisasi pengelola hak kolektif yang mewakili 99 persen industri media Denmark. Anggotanya mencakup media publik milik negara, surat kabar lokal, regional, dan nasional, majalah, media khusus, serta media digital.

Organisasi ini bertujuan menjaga demokrasi dan kohesi sosial melalui keberlangsungan lansekap media Denmark yang bebas, independen, dengan keberagaman konten dan kepemilikan. (*)

Berita Terkait

HUT Bandar Lampung ke-344, Budiman As Minta Drainase dan Wisata Jadi Prioritas
BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli
APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri
Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung
Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor
Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri
Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Jumat, 24 April 2026 - 19:40 WIB

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Senin, 22 Desember 2025 - 14:24 WIB

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berita Terbaru

Pringsewu

Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:37 WIB