Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Suryani

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penerbit Pers Denmark atau Danish Press Publications Collective Management Organisation (DPCMO), sebuah asosiasi yang mewakili perusahaan media di Denmark, resmi mengajukan gugatan terhadap OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, akhir Februari 2026.

Lampung (Netizenku.com): Langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya dialog dan mediasi tak membuahkan hasil.

Selama beberapa tahun terakhir, LMK Penerbit Pers Denmark sudah berupaya membuka negosiasi konstruktif dengan OpenAI. Tujuannya, memastikan kepatuhan platform AI terhadap aturan hak cipta Denmark dan Digital Single Market (DSM) Directive, peraturan Uni Eropa yang bertujuan menyatukan pasar digital di negara-negara anggota, termasuk harmonisasi hukum aturan hak cipta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LMK Denmark semula berharap negosiasi dengan platform AI bisa mendorong transparansi penggunaan karya jurnalistik mereka, serta menjamin pertukaran nilai yang adil antara penerbit pers Denmark dan OpenAI. Sayangnya, meski telah berulang diundang untuk berdialog, OpenAI menolak untuk bernegosiasi.

Aturan hukum wajib dipatuhi

Pada Februari 2025, LMK Penerbit Pers Denmark berkonsultasi dengan Menteri Kebudayaan Denmark Jakob Engel-Schmidt. Pemerintah Denmark kemudian menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi diskusi, sesuai dengan persyaratan UU Hak Cipta Denmark. Tetapi OpenAI tetap menolak untuk berpartisipasi, sehingga mediator tak punya pilihan selain mengundurkan diri.

Baca Juga  Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Pada September 2025, Menteri Kebudayaan Denmark secara terbuka menyampaikan keprihatinannya atas gagalnya proses mediasi tersebut.

“Dialog merupakan bagian penting dari demokrasi, dan setiap perusahaan yang beroperasi di Denmark wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan gagalnya mediasi, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi langkah terakhir.

Untuk menguatkan gugatan hukum mereka, LMK Penerbit Pers Denmark memiliki bukti kuat bahwa OpenAI telah memanfaatkan konten jurnalistik dari media-media anggota mereka untuk untuk melatih model kecerdasan buatannya. Itu terjadi hingga pertengahan 2024. Anggota LMK juga tak diberi kesempatan untuk menolak praktik itu melalui mekanisme opt-out setidaknya hingga pertengahan 2023.

Pengecualian pengambilan teks dan data (text and data mining) sesuai Pasal 4 DSM Directive baru diimplementasikan ke dalam hukum Denmark pada 2023. Karena itu, dasar dari gugatan ini adalah pemanfaatan konten yang dipublikasikan industri pers Denmark oleh OpenAI untuk pengembangan dan penyediaan layanan kecerdasan buatan, terutama ChatGPT, secara tak adil dan tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

LMK menyatakan, pelanggaran tersebut terjadi ketika crawler/bots dari OpenAI terus mengumpulkan dan menggunakan data dari media di Denmark untuk melatih model bahasa besar (LLM) mereka. Selain itu, ChatGPT juga terbukti mereproduksi dan menyediakan output yang jelas berasal dari karya jurnalistik milik penerbit pers Denmark yang dilindungi hak ciptanya.

Baca Juga  ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Arti penting jurnalisme independen

Bagi industri media Denmark, perkara ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan menyangkut kondisi mendasar agar kecerdasan buatan dan jurnalisme independen bisa hidup berdampingan dan berkelanjutan.

Selama ini, OpenAI menyatakan misinya adalah memastikan AI memberi manfaat bagi seluruh umat manusia dan membuat masa depan lebih baik. Untuk mewujudkan visi tersebut, LMK Penerbit Pers Denmark menuntut OpenAI wajib menghormati hukum dan demokrasi yang mendasari terbentuknya masyarakat terbuka (open society), sembari melindungi inovasi dari praktik curang dan ilegal. OpenAI juga diminta mengedepankan pendekatan ekosistem informasi agar pertumbuhan dan tanggungjawabnya selaras dengan kepentingan publik.

Jurnalisme independen punya peran penting dalam membantu masyarakat memahami dunia dan memahami satu sama lain. Jurnalisme juga membantu warga mengambil keputusan yang tepat, dan mewakili publik menuntut pertanggungjawaban penguasa. Karena itu, kecerdasan buatan harus berkembang dengan melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi, serta nilai-nilai demokrasi.

Baca Juga  Momen Gubernur Lampung Dampingi Presiden Prabowo Resmikan RSUD Krui di Pesisir Barat

Untuk itu, lapangan bermain yang adil dan setara (fair and level playing field) antara penerbit media dan platform AI sangat penting. Ketika aktor dominan beroperasi tanpa menghormati aturan yang telah ditetapkan, pasar akan terdistorsi, inovasi terbatasi, dan pilihan konsumen berkurang. Kemenangan dalam kasus ini akan memperkuat daya saing dan otonomi strategis negara-negara di Uni Eropa. Regulasi di Uni Eropa jelas mengharuskan semua pemain digital untuk patuh pada aturan yang berlaku.

Dalam perkara ini, LMK Penerbit Pers Denmark diwakili direkturnya, Karen Rønde, yang sebelumnya memimpin upaya negosiasi dan mediasi dengan OpenAI. Karen Rønde didampingi Martin Dahl Pedersen dari firma hukum Kromann Reumert.

Tentang LMK Penerbit Pers Denmark

Didirikan pada 2021, LMK Penerbit Pers Denmark adalah organisasi pengelola hak kolektif yang mewakili 99 persen industri media Denmark. Anggotanya mencakup media publik milik negara, surat kabar lokal, regional, dan nasional, majalah, media khusus, serta media digital.

Organisasi ini bertujuan menjaga demokrasi dan kohesi sosial melalui keberlangsungan lansekap media Denmark yang bebas, independen, dengan keberagaman konten dan kepemilikan. (*)

Berita Terkait

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung
DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027
Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030
PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera
DPRD Lampung Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Utama Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Soroti Pajak Air Permukaan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat
DPRD Lampung Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Kontraktor Diminta Percepat Pekerjaan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB