Bandarlampung (Netizenku.com): Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Lampung menerima 8 laporan selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA. Laporan tersebut diterima melalui datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan secara daring (dalam jaringan) berkaitan dengan proses pendaftaran calon peserta didik baru.
“8 laporan yang kami terima berkaitan dengan sistem yang tidak mengakomodir beberapa hal, misal pada jalur Prestasi tidak dapat mendaftar pada zonasinya dan harus berjenjang, sedangkan kita tahu tidak semua lomba berjenjang, kemudian jalur Afirmasi yang terdapat syarat KK yang seharusnya dititikberatkan pada jalur Zonasi. Pada regulasi justru dapat mendaftar jalur apa saja pada zonasinya selagi memenuhi syarat, baik itu Zonasi, Prestasi maupun Afirmasi,” ungkap Nur Rakhman Yusuf selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (6/7).
Terhadap laporan tersebut Ombudsman menindaklanjuti dengan mekanisme RCO (Respon Cepat Ombudsman) karena dinilai berkaitan dengan hak pendidikan dan berbatas waktu.
“Laporan terkait PPDB ditindaklanjuti dengan RCO, jadi bukan seperti laporan regular di Ombudsman, karena PPDB ini kan jangka waktu pendaftarannya terbatas maka cepat harus kami tindaklanjuti, setidaknya terdapat solusi minimal bahwa peserta didik dapat mendaftar sesuai ketentuan yang ada, bukan gagal di awal,” jelas Nur Rakhman.
Pihaknya juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang dinilai tanggap dalam menyelesaikan permasalahan dilapangan selama PPDB berlangsung. Melalui koordinasi via telephone maupun pertemuan secara langsung, pihaknya mengganggap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung kooperatif dengan dapat segara menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami turut mengapresiasi pihak Disdikbud Provinsi Lampung selaku atasan langsung sekolah-sekolah yang dikeluhkan. Melalui pertemuan terbatas semua masalah terselesaikan. Hal tersebut kerena meskipun laporan masuk baru berjumlah 8 orang tapi membawa dampak sistemik ke calon peserta didik baru lainnya baik jalur Zonasi, Prestasi maupun Afirmasi,” tegas Nur Rakhman.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi membuka posko pengaduan terkait PPDB baik secara daring melalui email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, WhatsApp: 0811 980 3737 maupun datang langsung pada kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Jl. Way Semangkan No. 16A, Pahoman.
“Ke depan perhatian kami adalah proses PPDB di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kami harap masyarakat turut mengawal proses ini agar berjalan lancar dan tetap menerapkan prinsip akuntabel dalam setiap prosesnya. Pihak Disdikbud Kabupaten/Kota juga harus kooperatif jika nanti terdapat pengaduan dari masyarakat, sehingga sebisa mungkin diselesaikan dulu di internal masing-masing,” tutup Nur Rakhman. (Josua)