Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tauriq Attala Gibran

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).

‎Lampung (Netizenku.com): Pemanggilan klarifikasi tersebut berlangsung pada Senin (9-2-2026), Badan Kehormatan dihadiri Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya, bersama anggota BK lainnya, yakni Budiman AS, Mikdar Ilyas, Fatikhatul Khoiriyah, Yudha Al Hajid dan Elsan Tomi Sagita.

Kasus itu mencuat setelah terjadinya insiden pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa UBL beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Lampung pada 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Andi Robi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan pengaduan sesuai tata beracara BK.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Pemprov Perkuat Sektor Energi, Potensi Migas Dinilai Sangat Menjanjikan

“Jadi sesuai dengan Pasal 12, terkait pengaduan yang dilakukan pada tanggal 19 Januari 2026, hari ini kita memanggil saudara Andi Robi untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk,” ujar Sura Jaya.

Namun, terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada terlapor, Sura Jaya menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikannya ke publik. Hal tersebut, kata dia, merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Badan Kehormatan.

“Kami berpedoman pada tata cara beracara Badan Kehormatan Pasal 17, yang mewajibkan kami menjaga kerahasiaan informasi maupun bukti yang disampaikan oleh pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” jelasnya.

Baca Juga  Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Sura Jaya menambahkan, BK DPRD Lampung telah menjadwalkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi pada Jumat, 13 Februari 2026.

‎“Setelah ini kami masuk ke tahap pembuktian, memanggil saksi-saksi, serta mendalami alat bukti yang disampaikan pelapor. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

‎Saat ditanya apakah terlapor mengakui perbuatan yang dilaporkan, Sura Jaya kembali menegaskan pihaknya belum dapat memberikan keterangan sebelum proses pemeriksaan selesai dan putusan diambil.

“Seperti yang saya sampaikan, sesuai Pasal 17, semua masih harus dirahasiakan sampai ada putusan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Badan Kehormatan untuk menjalankan tugas secara profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku.

‎“Saya diangkat melalui sumpah jabatan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat. InsyaAllah kami bekerja maksimal, berpedoman pada tata tertib, tata cara beracara, dan kode etik DPRD,” kata Sura Jaya.

Baca Juga  Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Terkait adanya konsultasi dengan kementerian, Sura Jaya menyebutkan bahwa hasilnya meminta agar proses penanganan tetap dijalankan sesuai tahapan yang telah diatur.

Ia menambahkan, apabila seluruh saksi telah diperiksa dan alat bukti dinilai cukup, maka proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan hingga penyusunan kesimpulan.

‎“Nantinya dari hasil pembuktian dan persidangan, BK akan menyusun poin-poin rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

‎Disinggung soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Robi, Sura Jaya tidak menutup kemungkinan tersebut.

‎“Ya, kemungkinan ada,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:36 WIB