Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tauriq Attala Gibran

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).

‎Lampung (Netizenku.com): Pemanggilan klarifikasi tersebut berlangsung pada Senin (9-2-2026), Badan Kehormatan dihadiri Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya, bersama anggota BK lainnya, yakni Budiman AS, Mikdar Ilyas, Fatikhatul Khoiriyah, Yudha Al Hajid dan Elsan Tomi Sagita.

Kasus itu mencuat setelah terjadinya insiden pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa UBL beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Lampung pada 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Andi Robi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan pengaduan sesuai tata beracara BK.

Baca Juga  Ketimpangan Jalan di Lampung Melebar, Kabupaten Tertinggal

“Jadi sesuai dengan Pasal 12, terkait pengaduan yang dilakukan pada tanggal 19 Januari 2026, hari ini kita memanggil saudara Andi Robi untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk,” ujar Sura Jaya.

Namun, terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada terlapor, Sura Jaya menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikannya ke publik. Hal tersebut, kata dia, merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Badan Kehormatan.

“Kami berpedoman pada tata cara beracara Badan Kehormatan Pasal 17, yang mewajibkan kami menjaga kerahasiaan informasi maupun bukti yang disampaikan oleh pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” jelasnya.

Baca Juga  DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Sura Jaya menambahkan, BK DPRD Lampung telah menjadwalkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi pada Jumat, 13 Februari 2026.

‎“Setelah ini kami masuk ke tahap pembuktian, memanggil saksi-saksi, serta mendalami alat bukti yang disampaikan pelapor. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

‎Saat ditanya apakah terlapor mengakui perbuatan yang dilaporkan, Sura Jaya kembali menegaskan pihaknya belum dapat memberikan keterangan sebelum proses pemeriksaan selesai dan putusan diambil.

“Seperti yang saya sampaikan, sesuai Pasal 17, semua masih harus dirahasiakan sampai ada putusan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Badan Kehormatan untuk menjalankan tugas secara profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku.

‎“Saya diangkat melalui sumpah jabatan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat. InsyaAllah kami bekerja maksimal, berpedoman pada tata tertib, tata cara beracara, dan kode etik DPRD,” kata Sura Jaya.

Baca Juga  Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Terkait adanya konsultasi dengan kementerian, Sura Jaya menyebutkan bahwa hasilnya meminta agar proses penanganan tetap dijalankan sesuai tahapan yang telah diatur.

Ia menambahkan, apabila seluruh saksi telah diperiksa dan alat bukti dinilai cukup, maka proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan hingga penyusunan kesimpulan.

‎“Nantinya dari hasil pembuktian dan persidangan, BK akan menyusun poin-poin rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

‎Disinggung soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Robi, Sura Jaya tidak menutup kemungkinan tersebut.

‎“Ya, kemungkinan ada,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62
Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
Wagub Lampung Dampingi Wamenkes Tinjau Puskesmas, Perkuat Penanganan TBC
SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik
DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati
DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:05 WIB

Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB

Selasa, 14 April 2026 - 18:14 WIB

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Rabu, 8 April 2026 - 20:27 WIB

Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Minggu, 5 April 2026 - 21:34 WIB

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Kamis, 2 April 2026 - 19:31 WIB

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:46 WIB

Lampung

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:16 WIB