Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tauriq Attala Gibran

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL).

‎Lampung (Netizenku.com): Pemanggilan klarifikasi tersebut berlangsung pada Senin (9-2-2026), Badan Kehormatan dihadiri Ketua BK DPRD Lampung Abdullah Sura Jaya, bersama anggota BK lainnya, yakni Budiman AS, Mikdar Ilyas, Fatikhatul Khoiriyah, Yudha Al Hajid dan Elsan Tomi Sagita.

Kasus itu mencuat setelah terjadinya insiden pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswa UBL beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Lampung pada 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Andi Robi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan pengaduan sesuai tata beracara BK.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Kontraktor Diminta Percepat Pekerjaan

“Jadi sesuai dengan Pasal 12, terkait pengaduan yang dilakukan pada tanggal 19 Januari 2026, hari ini kita memanggil saudara Andi Robi untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang masuk,” ujar Sura Jaya.

Namun, terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan kepada terlapor, Sura Jaya menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikannya ke publik. Hal tersebut, kata dia, merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Badan Kehormatan.

“Kami berpedoman pada tata cara beracara Badan Kehormatan Pasal 17, yang mewajibkan kami menjaga kerahasiaan informasi maupun bukti yang disampaikan oleh pelapor, terlapor, dan saksi-saksi,” jelasnya.

Baca Juga  PFI Lampung Kecam Intimidasi Jurnalis Tribun di PN Tanjung Karang

Sura Jaya menambahkan, BK DPRD Lampung telah menjadwalkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi pada Jumat, 13 Februari 2026.

‎“Setelah ini kami masuk ke tahap pembuktian, memanggil saksi-saksi, serta mendalami alat bukti yang disampaikan pelapor. Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan salah satu pihak,” tambahnya.

‎Saat ditanya apakah terlapor mengakui perbuatan yang dilaporkan, Sura Jaya kembali menegaskan pihaknya belum dapat memberikan keterangan sebelum proses pemeriksaan selesai dan putusan diambil.

“Seperti yang saya sampaikan, sesuai Pasal 17, semua masih harus dirahasiakan sampai ada putusan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Badan Kehormatan untuk menjalankan tugas secara profesional dan berlandaskan aturan yang berlaku.

‎“Saya diangkat melalui sumpah jabatan untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat. InsyaAllah kami bekerja maksimal, berpedoman pada tata tertib, tata cara beracara, dan kode etik DPRD,” kata Sura Jaya.

Baca Juga  DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Terkait adanya konsultasi dengan kementerian, Sura Jaya menyebutkan bahwa hasilnya meminta agar proses penanganan tetap dijalankan sesuai tahapan yang telah diatur.

Ia menambahkan, apabila seluruh saksi telah diperiksa dan alat bukti dinilai cukup, maka proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan hingga penyusunan kesimpulan.

‎“Nantinya dari hasil pembuktian dan persidangan, BK akan menyusun poin-poin rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.

‎Disinggung soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Robi, Sura Jaya tidak menutup kemungkinan tersebut.

‎“Ya, kemungkinan ada,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung
DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027
Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030
PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera
DPRD Lampung Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Utama Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Soroti Pajak Air Permukaan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat
DPRD Lampung Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Kontraktor Diminta Percepat Pekerjaan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:20 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:11 WIB

Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Gandeng Telkom University Bangun Pertanian Cerdas Berbasis AI dan IoT

Rabu, 29 Jul 2026 - 13:10 WIB

Oplus_131072

Tulang Bawang Barat

Kadisdikbud Tubaba Dorong Sekolah Perkuat Refleksi Program

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:03 WIB

Bandarlampung

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Jul 2026 - 11:45 WIB