Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19.
Lebih dari 32 juta pelanggan telah menerima stimulus ketenagalistrikan hingga semester I tahun ini. Pemberian stimulus ini pun diperpanjang hingga Desember 2021.
Jika sebelumnya pemerintah merencanakan anggaran untuk triwulan III 2021 sebesar Rp2,43 triliun, kini pemerintah menyiapkan lagi Rp2,54 triliun anggaran untuk stimulus program ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021.
Rencana realisasi anggaran stimulus ketenagalistrikan pada triwulan III dan IV 2021 mencapai Rp4,97 triliun.
Menyikapi kebijakan stimulus kelistrikan di masa PPKM berbasis level 2-4 ini, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mendukung upaya PLN untuk menyosialisasikan kebijakan itu secara masif.
Apalagi jika terdapat kenaikan tarif listrik, perubahan kebijakan terkait Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan pelayanan PLN mobile.
“Ombudsman meminta pemerintah untuk memperkuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar subsidi tepat sasaran. Perlu memaksimalkan saluran pengaduan bagi masyarakat misalnya dengan saluran pengaduan PLN 123 dan PLN mobile. Lalu intensif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan subsidi listrik,” kata dia.
Hery Susanto menyampaikan hal itu dalam webinar Pelayanan PLN Pada Masa Pandemi Covid-19, Menyalakan Kembali Asa Perekonomian Masyarakat, yang diadakan di Semarang, Jawa Tengah, oleh Lembaga Peduli Pelayanan Publik (LPPP), Rabu (22/9).
Ke depan, Hery Susanto mengharapkan agar stimulus listrik di perkotaan seperti Kota Semarang dan kota-kota besar di Jateng dan DIY mestinya diarahkan untuk kategori pelanggan listrik 900 VA.
Menurut dia kelompok ini yang paling banyak terdampak pandemi Covid-19. Mereka banyak menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan.
Ombudsman RI selain menerima laporan masyarakat secara formil dengan surat maupun lampiran dokumen-dokumennya, juga mempunyai kanal pengaduan Respons Cepat Ombudsman (RCO).
RCO cukup dengan menulis kronologis singkat kejadian yang dialami, tulis no HP/WA, foto KTP, dokumen pendukung seperti foto/video kejadian, dan lain-lain, lalu kirim ke nomor WhatsApp 08119063737.
“RCO ini akan disampaikan ke penyelenggara pelayanan publik terkait dan wajib meresponnya kepada Ombudsman untuk penyelesaian laporan masyarakat yang diterima Ombudsman guna pelayanan publik lebih baik,” kata dia. (Josua)