Nomenklatur Dinas Cipta Karya dan PSDA Dikaji

Redaksi

Selasa, 15 Januari 2019 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera melakukan pengkajian terhadap nomenklatur pada Dinas Cipta Karya dan PSDA agar tidak terjadi dua perangkat daerah mengerjakan tugas dan fungsi yang sama. Fungsi Cipta Karya disesuaikan kembali menjadi fungsi urusan bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hal itu diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam rapat pembahasan perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Cipta Karya dan PSDA, di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (15/1).

Rapat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Setjen Kemendagri) RI Nomor 188.341/1985/Biro Hukum, tanggal 12 September 201, prihal pemberian nomor register atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga sesuai dengan Surat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Nomor 165/Komisi-IV/III.01/2018, tanggal 27 September 2018 hal dukungan / rekomendasi pemberian nomor register. \”Kita hari ini mencari pemahaman dan solusi mengenai Dinas Cipta Karya dan PSDA akan berganti menjadi Dinas PSDA. Lalu, Dinas Cipta Karya akan masuk dalam bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai surat dari Setjen Kemendagri melalui Biro Hukumnya,\” Hamartoni.

Hamartoni mengakui langkah ini tidaklah mudah karena harus melalui mekanisme yang sesuai. Sebab, dalam melakukan perubahan tersebut, tidak bisa langsung mengacu terhadap Pergub tersebut, tetapi harus berlandaskan terhadap produk hukum tertinggi di daerah yaitu Perda.

Perda yang dimaksud adalah Nomor 17 Tahun 2017 yang salah satunya berisi bahwa tidak terdapat nama Dinas PSDA melainkan Dinas Cipta Karya dan PSDA.

\”Ini ada dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 bahwa tidak ada yang namanya Dinas PSDA tetapi yang ada Dinas Cipta Karya dan PSDA, ini yang harus sama-sama kita lurusnya. Bukan masalah tupoksi dalam organisasi, kalau mau merubah ini maka diubah dalam bentuk Perda lagi. Kalau mau membuat Pergub ini, Perdanya harus kita ubah terlebih dahulu,\” katanya.

Hamartoni mengapresasi atas adanya Pergub tersebut. \”Tetapi alurnya harus kita ikuti dahulu tidak bisa langsung merubah ini karena dikhawatirkan bermasalah terhadap hukum di kemudian hari,\” ucapnya.

Hamartoni mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu membuat nota dinas kepada Gubernur mengenai pembahasan tersebut.

\”Setelah mendapat surat persetujuan dari Gubernur itu baru kita tindaklanjuti, kita lakukan mekanisme yang sebenar-benarnya. Saya juga akan membuat catatan kepada Gubernur kita laksanakan proses sesuai ketentuan, setelah itu baru kita berikan kepada legislatif baru dilakukan pembahasan-pembahasan,\” ujarnya.

Hamartoni menekankan terhadap dua instansi tersebut selama revisi Perda dilakukan, untuk tetap melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab. \”Tetapi sampai dengan saat ini saya minta kita tetap harus melaksanakan tugas kita masing-masing sampai dengan keputusan ini keluar,\” tandasnya. (*Aby)

Berita Terkait

Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung
Budiman AS Harap Kapolda Baru Selesaikan Masalah Kriminal di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:25 WIB

JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 19:59 WIB

Polres Pringsewu Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 12:06 WIB

Diskusi Publik di Pringsewu Bahas Regenerasi Musik Tradisional Lampung

Selasa, 25 November 2025 - 17:03 WIB

Bupati Pringsewu Pimpin Upacara Hari Guru Nasional 2025

Selasa, 25 November 2025 - 16:50 WIB

Musik Bising di Gadingrejo, Polisi Gercep Tindak Laporan Warga

Selasa, 25 November 2025 - 16:45 WIB

Operasi Zebra di Pringsewu Hadirkan Samsat Keliling, Razia Sekaligus Layanan Cepat

Selasa, 25 November 2025 - 13:08 WIB

Komisi I DPRD Lampung Tekankan Kewajiban Plasma 20 Persen

Senin, 24 November 2025 - 17:00 WIB

Cegah Balap Liar, Satgas Operasi Zebra Polres Pringsewu Gelar Patroli

Berita Terbaru

Grand Mercure Lampung, hotel berbintang 5 tertinggi di Pulau Sumatra yang terletak di pusat Kota Bandar Lampung.

Ekonomi

Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:05 WIB

Proses pengerjaan pelebaran jalan pada ruas Simpang PU Candra Mukti – Eks Pasar Tempel depan Samsat Tubaba (025) di Tiyuh Candra Mukti, Jumat (5/12/2025). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Lebarkan Ruas Jalan Candra Mukti

Jumat, 5 Des 2025 - 19:39 WIB

Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Tutup Tahap I SIKEBUT

Jumat, 5 Des 2025 - 08:32 WIB