Nomenklatur Dinas Cipta Karya dan PSDA Dikaji

Redaksi

Selasa, 15 Januari 2019 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung segera melakukan pengkajian terhadap nomenklatur pada Dinas Cipta Karya dan PSDA agar tidak terjadi dua perangkat daerah mengerjakan tugas dan fungsi yang sama. Fungsi Cipta Karya disesuaikan kembali menjadi fungsi urusan bidang di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Hal itu diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis dalam rapat pembahasan perubahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Cipta Karya dan PSDA, di Ruang Kerjanya, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (15/1).

Rapat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Setjen Kemendagri) RI Nomor 188.341/1985/Biro Hukum, tanggal 12 September 201, prihal pemberian nomor register atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga sesuai dengan Surat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Nomor 165/Komisi-IV/III.01/2018, tanggal 27 September 2018 hal dukungan / rekomendasi pemberian nomor register. \”Kita hari ini mencari pemahaman dan solusi mengenai Dinas Cipta Karya dan PSDA akan berganti menjadi Dinas PSDA. Lalu, Dinas Cipta Karya akan masuk dalam bidang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman sesuai surat dari Setjen Kemendagri melalui Biro Hukumnya,\” Hamartoni.

Hamartoni mengakui langkah ini tidaklah mudah karena harus melalui mekanisme yang sesuai. Sebab, dalam melakukan perubahan tersebut, tidak bisa langsung mengacu terhadap Pergub tersebut, tetapi harus berlandaskan terhadap produk hukum tertinggi di daerah yaitu Perda.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Perda yang dimaksud adalah Nomor 17 Tahun 2017 yang salah satunya berisi bahwa tidak terdapat nama Dinas PSDA melainkan Dinas Cipta Karya dan PSDA.

\”Ini ada dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2017 bahwa tidak ada yang namanya Dinas PSDA tetapi yang ada Dinas Cipta Karya dan PSDA, ini yang harus sama-sama kita lurusnya. Bukan masalah tupoksi dalam organisasi, kalau mau merubah ini maka diubah dalam bentuk Perda lagi. Kalau mau membuat Pergub ini, Perdanya harus kita ubah terlebih dahulu,\” katanya.

Hamartoni mengapresasi atas adanya Pergub tersebut. \”Tetapi alurnya harus kita ikuti dahulu tidak bisa langsung merubah ini karena dikhawatirkan bermasalah terhadap hukum di kemudian hari,\” ucapnya.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Hamartoni mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu membuat nota dinas kepada Gubernur mengenai pembahasan tersebut.

\”Setelah mendapat surat persetujuan dari Gubernur itu baru kita tindaklanjuti, kita lakukan mekanisme yang sebenar-benarnya. Saya juga akan membuat catatan kepada Gubernur kita laksanakan proses sesuai ketentuan, setelah itu baru kita berikan kepada legislatif baru dilakukan pembahasan-pembahasan,\” ujarnya.

Hamartoni menekankan terhadap dua instansi tersebut selama revisi Perda dilakukan, untuk tetap melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab. \”Tetapi sampai dengan saat ini saya minta kita tetap harus melaksanakan tugas kita masing-masing sampai dengan keputusan ini keluar,\” tandasnya. (*Aby)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Senin, 4 Mei 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Kamis, 30 April 2026 - 19:45 WIB

Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB