MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan Sampai Ada yang Halal

Redaksi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Setelah sempat terjadi polemik. akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi.

Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram tapi saat ini boleh digunakan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF mengatakan, pertama ketentuan hukum, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Baca Juga  Jadi Kurir Sabu, Riki Terancam 12 Tahun Bui

Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

\”Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar\’iyyah, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,\” kata Prof Hasanuddin di Kantor MUI Pusat, Senin (20/8/2018) malam.

Ia menerangkan, penggunaan vaksin MR pada saat ini dibolehkan juga karena ada keterangan dari ahli yang kompeten, serta dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Baca Juga  Cekcok dengan Istri, Pria Ini Lukai Tangannya Sendiri di Gedung Pelayanan Pemkot

Di samping itu belum ada vaksin yang halal.

Dia juga menjelaskan, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika sudah ditemukan ada vaksin lain yang halal dan suci.

Ia menyampaikan, kedua Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksinnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  BPBD Himbau Masyarakat Waspada Gempa

\”Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,\” ujarnya.

Prof Hasanuddin juga mengatakan, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, supaya memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci serta halal. (rol/lan)

Berita Terkait

Jumat Dasyat! 12 Pejabat PPTP Lampung Tempati Pos Baru, Ini Pesan Pj Gubernur Samsudin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:26 WIB

Pj. Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kebersamaan Dalam Membangun Kabupaten Pesawaran

Senin, 10 Februari 2025 - 12:06 WIB

Pesawaran Siap Mantapkan Pelaksanaan Program PKG Prabowo

Senin, 3 Februari 2025 - 20:12 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Serah Terima Jalan Pantai Mutun

Senin, 3 Februari 2025 - 20:11 WIB

Batalyon Infanteri 7 Marinir Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

Senin, 3 Februari 2025 - 19:03 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Dampingi Kunjungan KSAL Tinjau Program Ketahanan Pangan TNI AL di Lampung

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:29 WIB

Bupati Pesawaran Resmikan Rumah Sehat Baznas di Desa Sukabanjar

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:29 WIB

Nasir Tekankan NasDem Pesawaran Tingkatkan Kualitas Kader

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:48 WIB

DPRD Pesawaran Kunker ke Puskesmas Terbaik Nasional di Plantungan

Berita Terbaru