MUI: Vaksin MR Haram, tapi Boleh Digunakan Sampai Ada yang Halal

Redaksi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Setelah sempat terjadi polemik. akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi.

Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram tapi saat ini boleh digunakan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF mengatakan, pertama ketentuan hukum, penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

\”Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar\’iyyah, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,\” kata Prof Hasanuddin di Kantor MUI Pusat, Senin (20/8/2018) malam.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Ia menerangkan, penggunaan vaksin MR pada saat ini dibolehkan juga karena ada keterangan dari ahli yang kompeten, serta dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Di samping itu belum ada vaksin yang halal.

Dia juga menjelaskan, kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika sudah ditemukan ada vaksin lain yang halal dan suci.

Ia menyampaikan, kedua Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksinnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

\”Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,\” ujarnya.

Prof Hasanuddin juga mengatakan, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal melalui WHO dan negara-negara berpenduduk Muslim, supaya memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci serta halal. (rol/lan)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

Rabu, 22 April 2026 - 12:22 WIB

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 April 2026 - 09:33 WIB

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Minggu, 19 April 2026 - 11:19 WIB

Kejurprov LRC 2026 Tubaba Dibuka Meriah di Tengah Hujan

Rabu, 8 April 2026 - 20:23 WIB

Pemkab Tubaba Resmi Luncurkan Program “Tubaba Q Sehat Home Care”

Senin, 6 April 2026 - 18:46 WIB

Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:28 WIB

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Berita Terbaru

Pringsewu

Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:06 WIB

Tanggamus

136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:59 WIB

Lampung Selatan

Sekda Lamsel Tekankan Kebersihan Jadi Budaya, Bukan Seremonial

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:53 WIB