3 Tahun Tekuni Dukun Aborsi, Mbah Sempok Dicokok Polisi

Redaksi

Selasa, 8 Mei 2018 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Usia senja biasanya digunakan untuk banyak-banyak beribadah. Namun, hal ini sepertinya tidak berlaku untuk nenek-nenek yang satu ini.

Sebut saja Mbah Sempok. Meski usia sudah kepala delapan, lebih tepatnya 82, Mbah Sempok masih terlihat aktif menyalurkan tenaganya untuk membantu sesama, namun dalam hal negatif, yakni menggugurkan kandungan, alias aborsi.

Ya, profesi sebagai dukun aborsi mulai ia tekuni sejak tiga tahun terakhir. Semula, mbah Sempok hanya berprofesi sebagai dukun pijat atau urut. Namun, karena banyaknya order dari orang-orang yang mayoritas pasangan tanpa buku nikah, proyek barunya pun ia garap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, profesi baru Mbah Sempok tercium pihak berwajib. Puncaknya, Mbah Sempok diamankan Kepolisian Resort (Polres) Kota Bandarlampung di kediamannya di Jl. Imam Bonjol, Kemiling Bandarlampung.

Baca Juga  BNN-Polda Sukses Ungkap Jaringan Narkoba Dalam Lapas

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, klien mbah Sempok kebanyakan daun muda, terbukti saat penangkapan ikut diamankan sepasang kekasih asal Mesuji.

“Pada keterangannya yang datang pada mbah ini adalah perempuan yang masih muda bahkan ada yang di bawah umur, mereka ada juga dari luar daerah. Kemarin itu dari Mesuji umur wanitanya kisaran 20 dan lelaki nya 22 tahun,” jelas Murbani, Selasa (8/5).

Dirinya juga menyebutkan, klien Mbah Sempok rupanya sudah lebih dari 30 orang yang melakukan perbuatan dilarang semua agama itu, dengan cara meminumkan larutan Kris dan obat yang dipesan secara online yang rata-rata adalah mahasiswi, dengan usia kandungan 1,2 atau 3 bulan. Tentunya dengan memasang tarif Rp1,5 hingga Rp2 juta.

Baca Juga  Sial.. Gagal Membegal, Malah Dicekal

“Rata-rata mahasiswi di Lampung ini kliennya, dari pengakuannya ada 30an selama tiga tahun itu, pertama mereka dateng kemudian meminta digugurkan dengan membawa sendiri obat yang dipesan secara online, terakhir mbah meminumkan air rendaman benda pusaka Kris sama calon ibu yang usia kandungannya 1 sampai 3 bulan, biasanya mereka bayar 1,5 sampe 2 juta,” jelas Kapolresta.

Dari tangan si mbah, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sarung, Kris, beberapa obat pelebur kandungan, dan janin yang masih berusia satu bulan.

Baca Juga  Setelah Buron Lima Tahun, Koruptor Ditangkap Kejati Lampung

Saat ditanya Kapolresta di depan awak media, Mbah Sempok yang sudah renta ini mengaku perbuatan tersebut dosa.

“Saya lakukan sendirian, gak dibantu yang lain. Eneng doa-doane, mohon Karo sing ndue nyowo (ada doa’nya minta sama yang punya nyawa Allah) aku sadar duso (dosa) janji ga bakal melakukan lagi,” ucap Mbah Sempok.

Namun, janji tinggalah janji. Penyesalan memang datang belakangan, kalau di depan  namanya pendaftaran. Atas perbuatannya tersebut, Mbah Sempok terpaksa menjalani sisa hidupnya di penjara karena melanggar pasal 194 jo pasal 75 UU RI No.36 2009 tentang kesehatan ancaman pidanan paling lama 10 tahun. Sing sabar yo mbah. (Mel)

Berita Terkait

Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan
Terduga Teroris di Lampung Diringkus Densus 88
IKRAR Kecam Tindakan Asusila di Kampus UIN
Baru Masuk Penghujan, Longsor Timpa Rumah Warga di Panjang
Memasuki Penghujan, Hati-hati Nyawa Hilang karena Pohon Tumbang

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 15:33 WIB

Evi Patmawati Buka Tanggamus Expo 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 15:57 WIB

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati

Rabu, 17 April 2024 - 20:18 WIB

Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

Minggu, 7 April 2024 - 22:37 WIB

Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat

Selasa, 2 April 2024 - 09:31 WIB

Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil

Selasa, 2 April 2024 - 09:27 WIB

Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:18 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023

Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang

Berita Terbaru

Foto: Ist

Bandarlampung

NasDem Niat Gandengkan Eva Dwiana-Fauzan Sibron

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:32 WIB

Pringsewu

Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:46 WIB

Metro

Metro Raih Peringkat Terbaik 9 Hasil EPPD 2024 Kemendagri

Kamis, 25 Apr 2024 - 17:00 WIB

Jalan Perintis E di Kelurahan Waydadi Baru, Sukarame, Bandarlampung usai diguyur hujan deras. Foto: Arsip/Agis

Bandarlampung

Dinas PU Klaim Telah Perbaiki 80 Ruas Jalan di Balam

Kamis, 25 Apr 2024 - 16:33 WIB