Kurir Sabu Asal Metro Divonis 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 22 Mei 2018 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Bramantio Nugroho (20) hanya tertunduk lesu. Pasalnya, warga Jatimulyo Metro Barat Metro ini divonis majelis Hakim Novian Sahputra, selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsideir enam bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Atas putusan tersebut Bramantio menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir,\” kata JPU dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Selasa (22/5).

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini dengan kurungan penjara selama empat belas tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengar putusan itu, tak satupun terlihat sanak familinya menuntun tangan atau merangkulnya untuk mencapai ruang sel tahan Pengadilan Tanjungkarang. Saat itu, terdakwa hanya dituntut oleh salah satu pengawal tahanan untuk mencapai ruang sel tahanan.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sebelumnya, kejadian berawal saat tanggal 28 November 2017 silam. Dimana saat itu, terdakwa sedang berada di kediamannya dan kemudian dihubungi oleh seorang bernama Rio (DPO). Rio mengatakan kepada terdakwa bahwa ada kerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus atau sebanyak 199,5 gram.

\”Terdakwa menyanggupinya dan sebelum berangkat terdakwa diminta Rio mendatangi kotak sampah yang ada di 16 C untuk mengambil uang jalan sebesar Rp500 ribu. Kemudian terdakwa menuju ke rumah rekannya bernama Gilang Saputra (berkas terpisah) dan mereka berdua menuju Bandarlampung,\” jelas JPU.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Setelah sampai Bandarlampung, tepatnya di Terminal Sukaraja, terdakwa ditelepon oleh seseorang untuk segera mendatangi pos Terminal Sukaraja untuk mengambil pesanannya yakni sabu. \”Namun, saat mengambil terdakwa langsung disergap polisi dan kemudian keduanya dibawa ke Mapolda Lampung,\” kata dia. (Mel)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:19 WIB

Bau Ikan Busuk dari Dapur MBG

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:39 WIB

Dramaturgi Geleng-Angguk MBG

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Rabu, 29 April 2026 - 13:27 WIB

Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api

Senin, 27 April 2026 - 10:28 WIB

Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?

Minggu, 26 April 2026 - 13:20 WIB

Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB