MKDKI Putuskan 4 Dokter RS Urip Sumoharjo tak Bersalah, Kuasa Hukum: Aneh Banyak yang Janggal

Redaksi

Selasa, 16 Juli 2019 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com):  Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) membacakan putusan nomor registrasi atas pengaduan : 08/P/MKDKI/III/2017 tentang kasus pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran kepada pasien atas nama Upik Roslina yang dilakukan pihak dokter dari Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Pembacaan putusan dilakukan di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Selasa (16/7/2019).

Teradu dalam kasus ini adalah spesialis penyakit dalam, Ridwan Irawan,  spesialis penyakit mata, Helmi Muftar, Suharsono, Spesialis penyakit syaraf dan spesialis penyakit kulit dan kelamin, Yulisna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Ketua sidang, Dodi Firmanda membacakan putusan bahwa para teradu tidak melakukan pelanggaran disiplin kedokteran, karena mereka mengambil kesimpulan bahwa para dokter yang menangani pasien tidak melakukan pelanggaran disiplin kedokteran dan telah menyampaikan informasi kepada keluarga pasien secara utuh.

Terkait putusan tersebut, pihak advokad yang dalam hal ini menjadi pengadu merasa kecewa, karena dari keterangan yang dibacakan ketua sidang, pihaknya merasa ada poin-poin yang melanggar aturan kedisiplinan kedokteran.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

\”Ada kejanggalan antara keterangan yang diberikan para ahli dan putusan ketua sidang. Para ahli menyampaikan syndrome steven jhonson tidak muncul secara mendadak, akan tetapi ada gejala-gejala yang dapat dilihat dan pasien harus di isolasi, namun dokter yang menangani tidak melakukan isolasi,\” ucap Hery Rio Saputra

Rio melanjutkan, salah satu poin aduan yang disampaikan adalah para dokter tidak memberikan informasi utuh kepada keluarga pasien, hal ini dibuktikan dengan keterangan teradu 4 yang mengatakan pihaknya telah mengatahui ada gejala steven syndrome, namun ia enggan memberi tahu pihak keluarga dengan alasan keluarga tidak mengetahui gejala syndrome tersebut.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

\”Inikan janggal, kalau memang keluarga tidak tahu, harusnya diberitahu bukan didiamkan, lantas darimana muncul keterbukaan informasinya,\” tegas Rio.

Langkah kedepan lanjut Rio, pihaknya akan melakukan pengajuan permintaan salinan putusan sidang kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sembari menyusun langkah-langkah kedepannya.

\”Kita masih menunggu salinan putusan, juga berkomunikasi dengan keluarga pasien terkait kelanjutan kasus ini,\” tutupnya. (Aby)

Berita Terkait

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun
Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Wabup Pringsewu Panen Raya, Dorong Penguatan Sektor Pertanian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:45 WIB