MKDKI Putuskan 4 Dokter RS Urip Sumoharjo tak Bersalah, Kuasa Hukum: Aneh Banyak yang Janggal

Redaksi

Selasa, 16 Juli 2019 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com):  Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) membacakan putusan nomor registrasi atas pengaduan : 08/P/MKDKI/III/2017 tentang kasus pengaduan dugaan pelanggaran disiplin kedokteran kepada pasien atas nama Upik Roslina yang dilakukan pihak dokter dari Rumah Sakit Urip Sumoharjo.

Pembacaan putusan dilakukan di Auditorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Selasa (16/7/2019).

Teradu dalam kasus ini adalah spesialis penyakit dalam, Ridwan Irawan,  spesialis penyakit mata, Helmi Muftar, Suharsono, Spesialis penyakit syaraf dan spesialis penyakit kulit dan kelamin, Yulisna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Ketua sidang, Dodi Firmanda membacakan putusan bahwa para teradu tidak melakukan pelanggaran disiplin kedokteran, karena mereka mengambil kesimpulan bahwa para dokter yang menangani pasien tidak melakukan pelanggaran disiplin kedokteran dan telah menyampaikan informasi kepada keluarga pasien secara utuh.

Terkait putusan tersebut, pihak advokad yang dalam hal ini menjadi pengadu merasa kecewa, karena dari keterangan yang dibacakan ketua sidang, pihaknya merasa ada poin-poin yang melanggar aturan kedisiplinan kedokteran.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Ada kejanggalan antara keterangan yang diberikan para ahli dan putusan ketua sidang. Para ahli menyampaikan syndrome steven jhonson tidak muncul secara mendadak, akan tetapi ada gejala-gejala yang dapat dilihat dan pasien harus di isolasi, namun dokter yang menangani tidak melakukan isolasi,\” ucap Hery Rio Saputra

Rio melanjutkan, salah satu poin aduan yang disampaikan adalah para dokter tidak memberikan informasi utuh kepada keluarga pasien, hal ini dibuktikan dengan keterangan teradu 4 yang mengatakan pihaknya telah mengatahui ada gejala steven syndrome, namun ia enggan memberi tahu pihak keluarga dengan alasan keluarga tidak mengetahui gejala syndrome tersebut.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Inikan janggal, kalau memang keluarga tidak tahu, harusnya diberitahu bukan didiamkan, lantas darimana muncul keterbukaan informasinya,\” tegas Rio.

Langkah kedepan lanjut Rio, pihaknya akan melakukan pengajuan permintaan salinan putusan sidang kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sembari menyusun langkah-langkah kedepannya.

\”Kita masih menunggu salinan putusan, juga berkomunikasi dengan keluarga pasien terkait kelanjutan kasus ini,\” tutupnya. (Aby)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:30 WIB

HUT ke-13 Pesibar, DPRD Lampung Minta Fokus Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Rabu, 22 April 2026 - 16:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terbaru