Minyak Curah Dilarang Beredar, Disdag Tunggu Langkah Konkret Pusat

Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dikabarkan larangan peredaran minyak curah akan segera diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Diketahui larangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen, terutama soal kesehatan.

\”Memang sebagaimana kita ketahui belakangan ini keluar peraturan Mentri Perdangan mengenai minyak curah. Dari peraturan itu kita lihat Januari 2020 tidak dipekerjakan lagi.\” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bandarlampung, Adiansyah, di rungannya, Selasa (8/10).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai hal itu, Disdag Bandarlampung saat ini tengah menunggu penetapan regulasi atau langkah-langkah awal yang dilakukan pemerintah pusat dalam penerapan larangan yang telah diterbitkan.

\”Karena ini baru keluar kita menunggu kelanjutannya, dalam artian regulasinya seperti apa.\” ungkapnya.

Menurut Adiansyah, jika pemerintah pusat hingga provinsi telah melakukan langkah awal seperti sosialisasi dan lainnya, tentunya di Bandarlampung sendiri siap menerapkan larangan tersebut.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Karena kan selain dari pusat ada juga dari provinsi. Nanti jika aturan itu sudah disosialisasikan oleh pusat maka secara bertahap kita juga akan melakukannya.\” bebernya.

Meski demikian berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 disebutkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp10.500 per liter.

Setelah kebijakan pelarangan berlaku, maka HET untuk minyak curah pun tak berlaku. Nantinya, minyak goreng curah yang dikemas tersebut mengacu pada HET Rp11.000 per liter.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah dibuat pada 2014 dan akan diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, penerapan sempat mengalami penundaan selama dua tahun lantaran kurang siapnya produsen dalam menyetujui unit pengemasan. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:02 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, DPRD Lampung Ingatkan Efek Domino ke UMKM dan Daya Beli

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

Senin, 15 Jun 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Sekda Pringsewu Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 15 Jun 2026 - 23:36 WIB