Minyak Curah Dilarang Beredar, Disdag Tunggu Langkah Konkret Pusat

Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2019 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dikabarkan larangan peredaran minyak curah akan segera diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Diketahui larangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen, terutama soal kesehatan.

\”Memang sebagaimana kita ketahui belakangan ini keluar peraturan Mentri Perdangan mengenai minyak curah. Dari peraturan itu kita lihat Januari 2020 tidak dipekerjakan lagi.\” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bandarlampung, Adiansyah, di rungannya, Selasa (8/10).

Baca Juga  Ribuan Mahasiswa UIN Siap Bantu Tata Pesisir Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenai hal itu, Disdag Bandarlampung saat ini tengah menunggu penetapan regulasi atau langkah-langkah awal yang dilakukan pemerintah pusat dalam penerapan larangan yang telah diterbitkan.

\”Karena ini baru keluar kita menunggu kelanjutannya, dalam artian regulasinya seperti apa.\” ungkapnya.

Menurut Adiansyah, jika pemerintah pusat hingga provinsi telah melakukan langkah awal seperti sosialisasi dan lainnya, tentunya di Bandarlampung sendiri siap menerapkan larangan tersebut.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

\”Karena kan selain dari pusat ada juga dari provinsi. Nanti jika aturan itu sudah disosialisasikan oleh pusat maka secara bertahap kita juga akan melakukannya.\” bebernya.

Meski demikian berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 disebutkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp10.500 per liter.

Setelah kebijakan pelarangan berlaku, maka HET untuk minyak curah pun tak berlaku. Nantinya, minyak goreng curah yang dikemas tersebut mengacu pada HET Rp11.000 per liter.

Baca Juga  DPR RI Kawal Bantuan BNPB untuk Atasi Banjir Bandar Lampung

Peraturan Menteri Perdagangan tersebut telah dibuat pada 2014 dan akan diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, penerapan sempat mengalami penundaan selama dua tahun lantaran kurang siapnya produsen dalam menyetujui unit pengemasan. (Adi)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:14 WIB

DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah

Selasa, 15 September 2026 - 15:34 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB