Bandarlampung (Lentera SL): Polemik hasil Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung Tahun 2020 terus bergulir.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung menuding Bawaslu Provinsi setempat telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga pengawas dalam mengeluarkan keputusan.
Bawaslu dianggap mengambilalih persoalan yang tidak sesuai dengan demokrasi bahkan keputusan Bawaslu akan menimbulkan konflik.
\”Kebijakan yang diambil Bawaslu Lampung sudah melampaui kewenangannya. Bawaslu merupakan lembaga pengawas pemilihan bukan lembaga peradilan,\” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung, Mingrum Gumay, di Rumah Dinasnya, Senin (11/1).
Menurut Ketua DPRD Lampung ini, putusan Bawaslu tidak elok secara demokrasi dan akan menimbulkan persoalan baru. \”PDI Perjuangan Lampung memprediksi masalah ini akan menimbulkan konflik,\” ujar dia.
Sebagai partai politik pengusung Eva Dwiana-Deddy Amarullah, PDI Perjuangan tetap solid mendukung pasangan calon tersebut dengan melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung. (*)