Mewujudkan Demokrasi Digital di Lampung pada Pemilu 2024

Redaksi

Minggu, 19 September 2021 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Dokumentasi

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada awal tahun 2022, KPU Provinsi Lampung berharap penyelenggara KPU di 15 Kabupaten/Kota melek teknologi untuk melakukan sosialisasi pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Sistem teknologi informasi ini penting mengingat pandemi Covid-19 masih menjadi salah satu tantangan di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, mengatakan kemajuan teknologi tidak bisa dihindarkan dan perlu menjadi bagian dari mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional dan menjunjung integritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan serentak serta rutinitas kegiatan, penyelenggara selalu dihadapkan pada penggunaan sistem teknologi informasi.

1. SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih)
2. SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)
3. SIDAPIL (Sistem Informasi Daerah Pemilihan)
4. SILON (Sistem Informasi Pencalonan)
5. SILOG (Sistem Informasi Logistik)
<span;>6. SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye)
7. SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi)
8. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).

“Kalau kita menghendaki setiap tahapan penyelenggaraan itu berbasis teknologi menuju era demokrasi virtual atau digital mesti disiapkan infrastruktur dan suprastruktur yang menunjang,” kata dia dalam sebuah diskusi daring di Bandarlampung, Jumat (17/9).

Mewujudkan Demokrasi Digital di Lampung
Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjadi narasumber dalam webinar yang digelar KPU Pringsewu dengan tema “Tantangan Penyelenggara Pemilu Pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” secara daring, Jumat (17/9). Foto: Dokumentasi

Infrastruktur dan suprastruktur sistem teknologi informasi harus dibangun, jika tidak, teknologi justru akan menjadi bagian daripada masalah penyelenggara di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Untuk aplikasi SIREKAP, kita mengalami tantangan dan banyak kendala. Dari Pilkada 2020 kemarin, di Lampung banyak gangguan sinyal, server juga sering eror,” kata dia.

Sebelumnya, saat membuka sesi diskusi, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung, dari 2.435 desa se-Lampung terdapat 749 desa yang blank spot atau belum terjangkau sinyal dalam jaringan (internet).

Penerapan sistem teknologi informasi tidak hanya menjadi bagian dari penyelenggara namun juga peserta pemilu dan pemilihan. Pandemi Covid-19 turut menjadi tantangan bagi pasangan calon dalam menyampaikan visi dan misi mereka pada tahapan kampanye.

Kampanye dialog daring yang dikedepankan KPU RI dalam regulasinya, PKPU Nomor 13 Tahun 2020, justru kurang diminati oleh pasangan calon.

“Dianggap kurang memberi keyakinan langsung pada pemilih dan disinyalir ada sesuatu yang lain seperti calon ingin memberikan sesuatu atau vote buying atau money politics,” ujar Antoniyus.

Di sisi lain, menurut dia, kampanye daring tanpa arak-arakan mampu menghemat biaya dan menghindari potensi konflik antarmasaa pendukung pasangan calon.

Pilkada 2020 Tanpa Kampanye Daring

Pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, b<span;>erdasarkan pantauan Bawaslu RI di 270 daerah yang mengikuti pilkada, sejak masa kampanye dimulai pada 26 September hingga 15 Oktober 2020 lalu, aktifitas kampanye lewat pertemuan terbatas mengalami peningkatan tajam, disusul alat peraga kampanye, bahan kampanye, dan kampanye daring yang minim.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah beberapa waktu lalu mengatakan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Provinsi Lampung di 8 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 belum ada satupun pasangan calon yang menggunakan kampanye daring kepada para pendukungnya sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Antisipasi SMS Blasting, KPU & Bawaslu Jamin Kerahasiaan Data Pemilih
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Bandarlampung, Minggu (4/10). Foto: Netizenku.com

Hal ini berimplikasi pada jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan energi lebih terutama dalam hal pengawasan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

“KPU Kabupaten/Kota juga tidak mengatur adanya zonasi kampanye dengan alasan hal tersebut tidak diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” ujar dia.

Jadwal kampanye pasangan calon yang bersamaan di satu lokasi bila tidak diatur zona kampanye bisa menimbulkan kerumunan yang lebih banyak atau konflik antarpendukung di lapangan.

Untuk itu, lanjut Khoir, Bawaslu Lampung merekomendasikan kepada KPU Lampung melalui surat Nomor 049/K.LA/PMT.00.01/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 tentang Imbauan Zonasi Kampanye.

Surat tersebut meminta KPU Lampung agar menginstruksikan KPU kabupaten/kota membagi zonasi kampanye kepada masing-masing pasangan calon. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB