Merawat Kebebasan Pers, AJI-ITJI Gelar Diskusi Publik

Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2019 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, bersama Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Lampung, menyatakan sikap terkait kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sepanjang 23-26 September silam pada aksi unjuk rasa mahasiswa menolak revisi undang-undang yang dinilai tidak pro rakyat.

Ketua AJI Bandarlampung, Hendry Sihaloho, mengungkapkan, setidaknya 13 jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan selama meliput gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Jumlah tersebut belum termasuk yang meliput demo dalam beberapa hari terakhir.

Secara umum, bentuk kekerasan terhadap para pewarta seperti intimidasi, pemukulan, penghapusan foto dan video, serta perampasan alat kerja. Kebanyakan yang melakukan kekerasan adalah aparat.

Banyaknya jurnalis yang mengalami kekerasan merupakan persoalan serius. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap kebebasan pers. Padahal, dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga  Arinal ke PDIP, Golkar Lampung Musdalub Pilih Ketua Baru?

Hendri Yansah, Ketua IJTI Lampung pun menyatakan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Sementara, Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Hendri, pada Diskusi publik, kebebasan pers di ujung tanduk? Di Umah Bone, Pahoman, Bandarlampung, Minggu (6/10).

Hendri menambahkan, pers yang bebas akan memunculkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Melalui kebebasan pers, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah. Sehingga, muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Lepas Pawai Atlet PON, Ratusan Warga Masyarakat Antusias Menyaksikan Pawai dan Berikan Apresiasi

Pada dasarnya, kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi. Sehingga, memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi.

AJI Bandar Lampung dan IJTI Lampung menyatakan sikap sebagai berikut :  Mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan aparat keamanan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik; Mendesak semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, dan intimidasi kepada jurnalis pada saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik;

Melakukan reformasi terhadap kepolisian; Mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis; Mendorong jurnalis yang mengalami kekerasan segera melapor; Kepolisian harus menghormati UU Pers dan aktivitas jurnalistik jurnalis di lapangan;  Menolak Rancangan KUHP, di mana sejumlah pasalnya berpotensi mengancam kebebasan pers;  dan Mendesak pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis di Papua, termasuk pemantau HAM independen.

Baca Juga  Pemkot Bandarlampung Tingkatkan 3T dan Vaksinasi

Sementara, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menuturkan permohonan maaf kepada anggota polisi yang berlaku keras kepada wartawan pada aksi September lalu.  Menurutnya, polisi sudah mulai dibekali dengan pealtihan.

Menurutnya, kejadian kekerasan terhadap insan pers bukan hanya sata ini saja. Saat orde lama juga ada. Bahkan ada sejumlah penghargaan kepada insan pers.

Menurutnya, Kapolri saat ini mengedepankan prinsip modern, professional dan terpercaya sesuai dengan UU. (Adi)

Berita Terkait

Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie, Targetkan Penggunaan Shalat Tarawih pada Ramadan 2025
Mudah untuk Mencari Tahu Siapa Pemilik Spanduk ‘KAMI DATANG 10.10.24’? Satpol PP Bisa Lakukan Ini!
Pemprov Lampung Gelar FGD Akselerasi Pembangunan Perumahan dan Pendidikan di Kawasan Kotabaru Bandar Negara
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak, ASN Diharapkan Jadi Pelopor
Upaya Pemprov Lampung Kendalikan Inflasi, Tinjau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Gading Rejo, Pringsewu
Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu, Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Penanggulangan Stunting
Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Penjabat Gubernur Lampung Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Pengembangan UMKM di Rest Area

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha 2024 dari Kemendagri

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Sekdaprov Hadiri Dies Natalis ITERA ke-10, Tekankan Pentingnya Inovasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Mayoritas Pejabat Lampung Barat, Enggan Hadiri Konferkab VII PWI

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Provinsi Lampung Raih Sertifikat Akreditasi A untuk Program Pelatihan Teknis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi 2024 di Jakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:06 WIB

Optimalisasi Pasar UMKM Way Halim, Pusat Kreativitas dan Inovasi untuk Generasi Muda Lampung

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Lampung Economic & Investment Forum 2024

Senin, 30 September 2024 - 23:23 WIB

DPRD Provinsi Lampung Telah Menetapkan Susunan Fraksi 2024-2029

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 9 Oktober 2024

Selasa, 8 Okt 2024 - 22:18 WIB