Jakarta (Netizenku.com): Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyatakan, sertifikasi halal vaksin campak Measles Rubella (MR) sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selanjutnya, kata menkes, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes akan menerbitkan surat pemberitahuan.
Hal itu dikatakannya ketika meninjau pelaksanaan imunisasi MR di SD YPPK Picetehi Sibena, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (29/8/2018).
\”Sertifikasi halal sudah (diterbitkan), nanti mungkin dirjen (Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI) akan mengedarkan (surat), tapi secara umum sudah diketahui. Nanti tanya di Jakarta saja, ya,\” ujar Menkes Nila.
Terkait pernyataan menteri asal Lampung itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengklarifikasi.
Kemenkes menyebut, yang dimaksud Menteri Kesehatan Nila Moeloek bukan sertifikasi halal tetapi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi dan Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.
\”Bahwa yang dimaksud dengan pernyataan Menteri Kesehatan bukan di mana fatwa MUI tersebut membolehkan (mubah) program imunisasi MR dan penggunaan vaksin MR karena ada kondisi darurat, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta adanya keterangan ahli yang kompeten akan bahaya jika tidak diimunisasi,\” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati berdasarkan rilis yang diterima, Kamis (30/8/2018).
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi.
Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram, tapi saat ini boleh digunakan.
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF mengatakan, pertama, ketentuan hukum. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
\”Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar\’iyah, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,\” kata Prof Hasanuddin di Kantor MUI Pusat, Senin malam (20/8/2018). (rol/lan)