Menkes Sebut Vaksin MR Sudah Disertifikasi Halal, Kemenkes Klarifikasi

Redaksi

Jumat, 31 Agustus 2018 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (Foto: Istimewa)

Menteri Kesehatan Nila Moeloek (Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek menyatakan, sertifikasi halal vaksin campak Measles Rubella (MR) sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selanjutnya, kata menkes, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes akan menerbitkan surat pemberitahuan.

Hal itu dikatakannya ketika meninjau pelaksanaan imunisasi MR di SD YPPK Picetehi Sibena, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (29/8/2018).

\”Sertifikasi halal sudah (diterbitkan), nanti mungkin dirjen (Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI) akan mengedarkan (surat), tapi secara umum sudah diketahui. Nanti tanya di Jakarta saja, ya,\” ujar Menkes Nila.

Baca Juga  Polres Pesawaran Olah TKP Lakalantas di Lintas Tegineneng-Metro

Terkait pernyataan menteri asal Lampung itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengklarifikasi.

Kemenkes menyebut, yang dimaksud Menteri Kesehatan Nila Moeloek bukan sertifikasi halal tetapi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi dan Fatwa MUI nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

\”Bahwa yang dimaksud dengan pernyataan Menteri Kesehatan bukan di mana fatwa MUI tersebut membolehkan (mubah) program imunisasi MR dan penggunaan vaksin MR karena ada kondisi darurat, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, serta adanya keterangan ahli yang kompeten akan bahaya jika tidak diimunisasi,\” tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati berdasarkan rilis yang diterima, Kamis (30/8/2018).

Baca Juga  Kasus Suap Bupati Lampung Selatan, Ketum Perti Diperiksa KPK

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi.

Menurut Komisi Fatwa MUI, vaksin MR mengandung unsur haram, tapi saat ini boleh digunakan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF mengatakan, pertama, ketentuan hukum. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.

Baca Juga  Korban Begal di Tubaba, Hembuskan Nafas Terakhir di RSUDAM

Penggunaan vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

\”Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah karena ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar\’iyah, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci,\” kata Prof Hasanuddin di Kantor MUI Pusat, Senin malam (20/8/2018). (rol/lan)

Berita Terkait

Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak
Oknum Dosen Fakultas Dakwah Diduga Todongkan Sajam pada Atasan

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Selasa, 24 September 2024 - 13:14 WIB

Lawan Kotak Kosong, Ini Mekanisme Debat Kandidat di Pilkada

Senin, 23 September 2024 - 20:02 WIB

Pasca Ditetapkan Paslon Bupati-Wakil, PM-MH Silaturahmi dengan PDM Lambar

Senin, 23 September 2024 - 19:14 WIB

PM-MH dan 9 Ketua Parpol Pengusung Dukung Kampanye Damai

Senin, 23 September 2024 - 15:27 WIB

Paslon Parosil-Mad Hasnurin Terima Nomor Urut 2 pada Pleno di KPU Lambar

Senin, 23 September 2024 - 12:32 WIB

Pilkada Lambar di Tengah Ancaman Harimau Sumatera

Minggu, 22 September 2024 - 15:35 WIB

Sah, KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Paslon Bupati-Wakil Bupati

Berita Terbaru

Pringsewu

Satlantas Polres Pringsewu Gelar Pembinaan dan Pelatihan PKS

Jumat, 4 Okt 2024 - 15:42 WIB