Terpidana Pembunuh Aktivis HAM Munir, Pollycarpus Bebas Murni

Redaksi

Rabu, 29 Agustus 2018 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pollycarpus Budihari Prijanto (Foto: Istimewa)

Pollycarpus Budihari Prijanto (Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat, Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, bebas murni mulai hari ini, Rabu (29/8/2018).

\”Iya bebas mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat,\” ujar Kabag Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto saat dihubungi.

Ade menjelaskan perihal masa hukuman Mantan pilot Garuda Indonesia itu. Pollycarpus menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat terhitung per akhir November 2014.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 Agustus 2018,\” ucap Ade.

Pollycarpus divonis hakim 14 tahun penjara lantaran terbukti bersalah atas meninggalnya Munir pada 7 September 2004.

Selama masa penahanan 14 tahun, Pollycarpus mendapat remisi kurang-lebih 4 tahun.

\”Pidana 14 tahun, bebas awal 25 Januari 2022, bebas akhir setelah remisi 29 Agustus 2017, menjalankan pembebasan bersyarat. (Pollycarpus) Sering wajib lapor ke Bapas Jawa Barat di Bandung,\” ucap Ade.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

\”Menurut data dari petugas pembimbingan kemasyarakatan (PK) pada kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebanyak 23 kali lapor. Total remisi yang didapat 51 bulan 80 hari,\” jelasnya. (dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sekber MBG Lampung Apresiasi Sorotan Wagub Jihan Terhadap SPPG Tak Berkomitmen Moral

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:40 WIB

Ahmad Giri Akbar, Pernyataan Prabowo soal Dolar Harus Dipahami Secara Utuh

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Jurnalis Independen Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB