Beda Parpol, 10 Kada Ikut Projo Deklarasi Dukung Jokowi, Mendagri: Boleh

Avatar

Kamis, 11 Oktober 2018 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com) : Gubernur Riau, Syamsuar, memimpin deklarasi relawan pendukung Jokowi, Projo (Pro Jokowi), yang diikuti 10 kepala daerah (Kada) di Riau, Rabu (10/10/2018).

Dalam deklarasi, para kepala daerah tersebut siap untuk memenangkan Jokowi di \’Bumi Lancang Kuning\’.

\”Kepala daerah itu jabatan politis, dipilih oleh partai politik maupun gabungan partai politik. Kalau dia (kepala daerah) mau deklarasi (dukung Jokowi) boleh, tapi nggak boleh pakai aset pemda,\” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, di Palembang, Kamis (11/10/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, dukungan kepala daerah itu boleh dilakukan asal tidak menggunakan anggaran daerah.

Baik fasilitas maupun biaya perjalanan kepala daerah tersebut, yang selama ini melakat pada dirinya.

\”Kalau menyampaikan aspirasi dukung pasangan A atau B ke Jakarta boleh, tapi jangan pakai SPJ bupati. Jadi saya kira nggak ada masalah, karena tugas gubernur, bupati dan wali kota juga menyerap aspirasi masyarakat,\” kilah mendagri.

Tjahjo mencontohkan Gubernur Sumsel, Herman Deru yang mendukung Jokowi-Maruf Amin. Menurutnya mereka sama-sama didukung partai politik. Termasuk gabungan partai politik.

\”Kayak Sumsel, tim suksesnya gubernur. Dia kan dari partai pengusung, ya sah-sah saja. Tapi tidak boleh bawa sekda sama SKPD-nya, itu saja,\” kata mendagri lagi.

\”Saya kira semua pelaku kebijakan dan perangkat pemerintahan, bahkan saya sebagai menteri, setiap mau melangkah dalam konteks kampanye, harus izin. Bupati, wali kota harus izin, itupun harus seminggu sekali, kalau bisa Sabtu atau Minggu saja dan nggak boleh memakai anggaran, tidak boleh juga didampingi aparatnya,\” tambah Tjahjo.

Sebelumnya, para kepala daerah di Riau yang ikut dalam deklarasi oleh pendukung Jokowi, Projo adalah Wali Kota Pekanbaru, Firdaus (Partai Demokrat), Bupati Kampar, Azis Zainal (PPP), Bupati Kuansing Mursini, Bupati Meranti, Irwan Nasir (Ketua PAN Riau), Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Bupati Inhil M Wardan Golkar, Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Selanjutnya, Bupati Rokan Hulu Sukiman (Ketua DPC Gerindra), Bupati Rokan Hilir Suyatno (PDI Perjuangan). Dua Bupati lainnya tak hadir yakni, Bupati Pelalawan M Haris dan Bupati Inhu, Yopi Ariyanto. (dtc/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Senin, 20 Juli 2026 - 02:39 WIB

Chusnunia Ramaikan Nobar Final Piala Dunia Bersama Santri di Bandar Lampung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB