Bandarlampung (Netizenku.com): Muhammad Yunus selaku Ketua Tim Advokasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengatakan Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya, Nomor : 1 P/PAP/2021, menyatakan, pertama mengabulkan permohonan Pemohon Hj Eva Dwiana SE dan Drs Deddy Amarullah untuk seluruhnya.
“Putusan Mahkamah Agung ini bersifat final dan mengikat. KPU Bandarlampung harus patuh dan wajib menjalankan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat tersebut,” ujar Yunus didampingi anggota Tim Hukum Juendi Leksa Utama, Fauzi Heri, Yudi Yusnandi, Alian Setiadi dan Supriyanto, Rabu (27/1) malam.
Yunus menambahkan, putusan Majelis Hakim juga menyatakan membatalkan Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tertanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hj Eva Dwiana SE dan Drs Deddy Amarullah.
Majelis Hakim MA juga memerintahkan KPU Kota Bandarlampung sebagai Termohon untuk mencabut keputusan tersebut.
Dan memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tertanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
“Tidak ada lagi upaya hukum lainnya setelah permohonan ini diputus oleh MA. Kita minta KPU Kota Bandarlampung menindaklanjutinya dan menetapkan Eva-Deddy sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung terpilih,” tegas Yunus.
Dia menyatakan, tidak ada lagi perdebatan hukum yang muncul terkait dengan kekosongan hukum sejak KPU Bandarlampung membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 pasca tindak lanjut putusan Bawaslu Lampung yang lalu.
Pertimbangan hukum Majelis Hakim tegas, lanjut dia, bahwa MA berpendapat keputusan objek sengketa diterbitkan tanggal 8 Januari 2021, dan permohonan kepada Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara (TUN) MA tanggal 12 Januari 2021, tetapi oleh karena pelayanan kepada pencari keadilan di ruangan tersebut dihentikan sementara (lockdown) dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dari 12-15 Januari 2021.
Maka proses administrasi perkara di MA dimulai kembali pada tanggal 18 Januari 2021.
Dengan demikian, pengajuan permohonan pada tanggal 18 Januari 2021 masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 135A ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU Juncto Pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
“Majelis menolak eksepsi dari Termohon KPU tentang kedaluwarsa permohonan tidak beralasan hukum,” terang Yunus dalam siaran pers yang diterima Netizenku pada Rabu (27/1) malam.
Terhadap inti pokok persengketaan, MA berpendapat bahwa Termohon melanggar kewenangan dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis), karena telah menetapkan Keputusan Pembatalan Pasangan Calon melampaui tahapan yang ditentukan dalam Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang Undang Juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Eva-Deddy Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM
Kegiatan pembagian bantuan sosial akibat dampak Covid-19 merupakan program kerja yang harus dilaksanakan oleh Kepala Daerah atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 2 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, pembagian bantuan sosial yang dikemas dalam bentuk kegiatan pemberian bantuan Covid-19 yang dilakukan Wali Kota Bandarlampung aktif sebagai suami dari Calon Wali Kota Nomor Urut 03 (Hj Eva Dwiana SE), dengan melibatkan aparatur Pemerintah Kota beserta jajarannya (termasuk RT), tidak serta merta menguntungkan pencalonan dari Calon Wali Kota Nomor Urut 03 yang berakibat terjadinya Pelanggaran Administrasi Pemilihan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Pertimbangan hukum MA, jelas menganulir pertimbangan putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai Paslon Nomor 3,” tambah Juendi Leksa Utama.
Bahwa merupakan suatu realitas politik dalam menghadapi Pilkada terjadi polarisasi di kalangan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon baik kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain.
Terlebih Calon Wali Kota Nomor Urut 02, yaitu Muhammad Yusuf Kohar SE MM yang merupakan Petahana Wakil Wali Kota Bandarlampung hingga tanggal 17 Februari 2021, yang seharusnya juga mendapatkan keuntungan dengan adanya bantuan sosial.
“Pertimbangan hukumnya jelas, apabila bantuan sosial menimbulkan dampak menguntungkan Pemohon, maka seharusnya seluruh masyarakat penerima bantuan akibat dampak Pandemi Covid-19 akan memilih Pemohon ataupun pasangan calon lain dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tersebut,” pungkasnya.
Hal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran untuk menunjukkan dukungan warga masyarakat penerima kepada Pemohon ataupun pasangan calon lain dan bagaimana pengaruh bantuan sosial Covid-19 tersebut terhadap keterpilihan pasangan calon.
Dengan demikian, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara TSM. (Josua)