Mahkamah Konstitusi RI, Tolak PHPU Yang Diajukan Partai Gerindra Lambar

Leni Marlina

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi RI, Tolak PHPU Yang Diajukan Partai Gerindra Lambar

Liwa (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa 21 Mei 2024, Pukul 16.51 WIB, telah memutuskan bahwa permohonan Partai Gerindra terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dinyatakan Tidak Diterima.

Keputusan MK RI tersebut disampaikan komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, yang hadir secara langsung di MK RI, dalam rangka mendengarkan putusan terkait PHPU yang diajukan Partai Gerindra Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

“Alhamdulillah Hakim MK RI, telah membacakan amar putusan terkait PHPU yang diajukan oleh Partai Gerindra, dan keputusan majelis hakim menyatakan “tidak diterima”, terkait apa yang menjadi alasan kami belum menerima hasil putusan tersebut secara tertulis,” kata dia.

Ditanya apa yang menjadi langkah KPU Lampung Barat, pasca putusan MK RI, menurut Syarief, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, bahwa Penetapan calon terpilih dilakukan oleh KPU Lampung Barat paling lambat tiga hari seteelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara naaional pasca putusan MK

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

“Dalam PKPU Nomor 6 sudah jelas, KPU Lampung Barat, harus menetapkan perolehan kursi hasil Pemilu, tiga hari pasca KPU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional, maka saat ini kami sedang koordinasi dengan KPU RI, terkait jadwal penetapan perolehan kursi DPRD Lampung Barat, hasil Pemilu 2024,” kata dia.

Seperti diketahui, pemohon (Partai Gerindra) mempermasalahkan selisih suara dengan Partai Golkar di Dapil Lampung Barat 2. Menurut pemohon seharusnya Partai Golkar memperoleh 2.789 suara dari 2.811 suara yang telah ditetapkan oleh termohon. Sementara pemohon seharusnya memperoleh 2.800 suara dari 2.805 suara yang ditetapkan oleh termohon.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Terjadi selisih suara antara Gerindra dan Golkar, yakni menurut versi termohon Golkar mendapat suara 2.811. Menurut Versi termohon Gerindra mendapatkan suara 2.805. Adapun yang benar menurut pemohon, Golkar 2.789 sedangkan Gerindra 2.800.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lampung Barat II, dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan pemohon. (Iwan)

Berita Terkait

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet
Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB