Mahkamah Konstitusi RI, Tolak PHPU Yang Diajukan Partai Gerindra Lambar

Leni Marlina

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi RI, Tolak PHPU Yang Diajukan Partai Gerindra Lambar

Liwa (Netizenku.com): Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa 21 Mei 2024, Pukul 16.51 WIB, telah memutuskan bahwa permohonan Partai Gerindra terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dinyatakan Tidak Diterima.

Keputusan MK RI tersebut disampaikan komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, yang hadir secara langsung di MK RI, dalam rangka mendengarkan putusan terkait PHPU yang diajukan Partai Gerindra Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

“Alhamdulillah Hakim MK RI, telah membacakan amar putusan terkait PHPU yang diajukan oleh Partai Gerindra, dan keputusan majelis hakim menyatakan “tidak diterima”, terkait apa yang menjadi alasan kami belum menerima hasil putusan tersebut secara tertulis,” kata dia.

Ditanya apa yang menjadi langkah KPU Lampung Barat, pasca putusan MK RI, menurut Syarief, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, bahwa Penetapan calon terpilih dilakukan oleh KPU Lampung Barat paling lambat tiga hari seteelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara naaional pasca putusan MK

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

“Dalam PKPU Nomor 6 sudah jelas, KPU Lampung Barat, harus menetapkan perolehan kursi hasil Pemilu, tiga hari pasca KPU RI menetapkan hasil pemilu secara nasional, maka saat ini kami sedang koordinasi dengan KPU RI, terkait jadwal penetapan perolehan kursi DPRD Lampung Barat, hasil Pemilu 2024,” kata dia.

Seperti diketahui, pemohon (Partai Gerindra) mempermasalahkan selisih suara dengan Partai Golkar di Dapil Lampung Barat 2. Menurut pemohon seharusnya Partai Golkar memperoleh 2.789 suara dari 2.811 suara yang telah ditetapkan oleh termohon. Sementara pemohon seharusnya memperoleh 2.800 suara dari 2.805 suara yang ditetapkan oleh termohon.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Terjadi selisih suara antara Gerindra dan Golkar, yakni menurut versi termohon Golkar mendapat suara 2.811. Menurut Versi termohon Gerindra mendapatkan suara 2.805. Adapun yang benar menurut pemohon, Golkar 2.789 sedangkan Gerindra 2.800.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lampung Barat II, dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan pemohon. (Iwan)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB