MA Putuskan Permohonan PK Yusuf Kohar Tidak Diterima

Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan upaya hukum luar biasa yang diajukan Yusuf Kohar, Nomor Perkara: 2 PK/PAP/2021, dinyatakan NO atau \”Niet Ontvaarkelijk Verklaard\’ yang artinya permohonan tidak diterima.

Yusuf Kohar melalui kuasa hukumnya Yopi Hendro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan MA yang menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, dan Nasional Demokrat.

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Yunus selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, saat dihubungi menjelaskan PK tidak dapat diterima berarti eksepsi yang mereka berikan kepada MA diterima.

\”Salah satu eksepsi kita pada waktu itu adalah terkait legal standing. Waktu itu kita jawab bahwa legal standing mereka itu tidak ada karena PK tidak dikenal dalam rezim UU Pilkada,\” kata M Yunus, Selasa (2/3).

Menurut M Yunus, Yusuf Kohar memaksakan diri mengajukan PK padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada PK.

\”Dia selesai di Putusan MA sesuai pasal 137A ayat 9 UU 10/2016,\” ujar dia.

Namun M Yunus mengaku belum melihat Putusan MA tersebut. Putusan diketahui saat dicek di situs Kepaniteraan MA.

\”Dan memang sudah diputus walaupun tanggal putusannya tidak tertera di situ. Intinya PK mereka tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak diperiksa pokok perkaranya.\”

\”Seharusnya sejak putusan MA kemarin, case closed, kasus sudah ditutup. Tapi biarlah hak warga negara mengajukan upaya hukum luar biasa,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB