M Yunus: Bawaslu Lampung Abaikan Keterangan Bawaslu Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Muhammad Yunus sebagai Kuasa Hukum Terlapor, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, menilai Majelis Pemeriksa Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) Pilkada Bandarlampung mengabaikan keterangan pihak Terkait, Bawaslu Kota Bandarlampung, yang disampaikan dalam persidangan.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Dan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

\”Ini luar biasa, karena dari proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu Kota terkait pelanggaran TSM,\” kata M Yunus saat dihubungi Netizenku, Rabu (6/1).

Padahal, lanjut dia, keterangan Bawaslu Kota sebagi pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran.

Yunus membandingkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Lampung Tengah.

\”Keterangan Bawaslu Kota tidak dijadikan pertimbangan oleh Bawaslu Provinsi. Hal yang berbeda di Lampung Tengah, hampir 100 persen pertimbangannya dari Bawaslu Lampung Tengah. Berarti ada miss dan diskriminasi dalam mengambil keputusan,\” ujar Yunus.

Dia juga menilai bahwa Bawaslu Lampung bertindak melampaui kewenangannya dengan menafsirkan undang-undang.

Bawaslu menurut Yunus, bukan Yudikatif, tetapi rumpun Eksekutif menjalankan undang-undang.

\”Menurut undang-undang jelas itu pasangan calon. Nah mereka menafsirkan bahwa di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka enggak bisa menafsirkan seperti itu,\” kata dia.

\”Dan tidak ada satu pun bukti bahwa Wali Kota menggerakkan APBD untuk Pasangan Calon 03,\” tegas dia.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dihubungi menolak untuk berkomentar.

\”No comment dulu lah kalau yang itu ya. Secara kelembagaan ya kita secara berjenjang melaporkan semua proses ataupun hasil dari pengawasan maupun penanganan pelanggaran di Bawaslu Kota,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB