Lulus CPNS 2018, Dalam 10 Tahun Tidak Boleh Pindah

Avatar

Selasa, 25 September 2018 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi)

(Foto: Ilustrasi)

Lampung (Netizenku.com): Kini ada aturan baru. Para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus, tidak diperbolehkan mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

\”Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS,\” bunyi Permenpan tersebut seperti dikutip pada Selasa (25/9/2018).

Apabila PNS masih berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara.

\”Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,\” tulis Permenpan tersebut.

Kemudian, jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

Baca Juga  Tandatangani MoU, Lampung-Jatim Konsen 4 Sektor

\”Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya,\” bunyi Permenpan tersebut. (dtc/lan)

Berita Terkait

PWI Pusat dan KIP Mantapkan Kerja Sama Bidang Informasi
Yoga, Bukti Popok Dewasa Parenty Peduli dengan Lansia
Desa Kelawi Ukir Prestasi Sebagai Desa Wisata Maju ADWI 2023
MAKUKU Pecahkan Rekor Brand of the Month TikTok  
Shopee 7.7 Live Bombastis Sale, Seradia X Adelia Pasha Diskon Hingga 60 Persen
PWI Jatim Lamar Akhmad Munir Maju Jadi Ketum PWI 
Bantu Stimulus Berjalan Si Kecil, MAKUKU SAP Diapers Hadirkan Promo Menarik di Bulan Juni
Liga Champions UEFA 2023, Oppo Tunjuk Kaká Jadi Brand Ambassador 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB