Lima Warga Kupang Teba Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

Redaksi

Sabtu, 6 Februari 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus pengedaran dan pengunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Kali ini 5 tersangka asal Bandarlampung dan satunya seorang wanita asal Lampung Selatan berhasil diringkus dan digiring ke hotel prodeo lantaran kendapatan membawa barang haram tersebut.

Keenam tersangka ini diketahui bernama, Yuyun Sutriyani (24) warga Kertosari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan Ridho Kurniawan (18), M Fawas Hijri (18),Tubagus Sanjata (24), Deni Setiawan (20) dan Ari Tri Sanjaya alias Akang (20). Kelimanya warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Mereka para pelaku ini kita amankan pada  Jumat (5/2) sekira pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Way Ratai Desa Sukajaya, Lempasing Teluk Pandan, Pesawaran,\” ungkap Kasat Narkoba AKP Junaidi, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (6/2).

Pengkapan keenam tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyergapan dan menangkap 3 tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. Dari hasil interograsi, dilakukan pengembangan sehingga ketiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di tempat yg berbeda.

Dan saat dilakukan penggeledahan masing-masing tersangka, ditemukan barang bukti yang selanjutnya keenam tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

\”Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram, sisa narkotika yang dibungkus uang Rp2.000, dua kotak rokok Surya 16, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru diduga exstasi dengan berat 0,18 gram dan dua buah pipa kaca pirek serta satu unit mobil Agya warna merah. Dari perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\” tegasnya. (Soheh)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB