Lima Warga Kupang Teba Ditangkap Satres Narkoba Polres Pesawaran

Redaksi

Sabtu, 6 Februari 2021 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satres Narkoba Polres Pesawaran kembali mengungkap kasus pengedaran dan pengunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Kali ini 5 tersangka asal Bandarlampung dan satunya seorang wanita asal Lampung Selatan berhasil diringkus dan digiring ke hotel prodeo lantaran kendapatan membawa barang haram tersebut.

Keenam tersangka ini diketahui bernama, Yuyun Sutriyani (24) warga Kertosari Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan Ridho Kurniawan (18), M Fawas Hijri (18),Tubagus Sanjata (24), Deni Setiawan (20) dan Ari Tri Sanjaya alias Akang (20). Kelimanya warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara Bandarlampung.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Mereka para pelaku ini kita amankan pada  Jumat (5/2) sekira pukul 16.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Way Ratai Desa Sukajaya, Lempasing Teluk Pandan, Pesawaran,\” ungkap Kasat Narkoba AKP Junaidi, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (6/2).

Pengkapan keenam tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyergapan dan menangkap 3 tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti. Dari hasil interograsi, dilakukan pengembangan sehingga ketiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di tempat yg berbeda.

Dan saat dilakukan penggeledahan masing-masing tersangka, ditemukan barang bukti yang selanjutnya keenam tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

\”Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 gram, sisa narkotika yang dibungkus uang Rp2.000, dua kotak rokok Surya 16, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru diduga exstasi dengan berat 0,18 gram dan dua buah pipa kaca pirek serta satu unit mobil Agya warna merah. Dari perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,\” tegasnya. (Soheh)

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB