Lebaran Ini PNS Happy, Dapat THR Plus Tunjangan Kinerja dan Keluarga

Redaksi

Senin, 30 April 2018 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung Netizenku.com): Kabar gembira itu sebenarnya sudah lama berhembus. Hanya saja yang mengemuka selama ini hanya menyangkut pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tambahan dari komponen tunjangan kinerja.

Namun dalam perjalanannya, muncul usulan baru tambahan satu komponen lagi berupa tunjangan keluarga. Tak pelak, rencana ini disambut hangat kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Wacana itu seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Soal besaran jumlahnya nanti disampaikan. Lagi pula saya tidak hafal. Tapi yang jelas sudah ada usulan disamping gaji pokok akan dimasukkan pula tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah, pensiunan juga akan diberi THR,\” katanya, Senin (30/4).

Jika sebelumnya, sambung Asman, THR yang diberikan pemerintah kepada PNS dan pensiunan hanya sebesar gaji pokok. Untuk tahun ini diusulkan adanya beberapa komponen tambahan. \”Dulu semata berdasarkan gaji pokok saja. Tapi sekarang sedang saya usulkan agar ikut pula dimasukkan komponen tunjangan, baik tunjangan keluarga maupun kinerja,\” paparnya.

Hanya saja, lanjut Asman, usulan tersebut sangat tergantung dengan ketersediaan anggaran negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Ditambah lagi pihaknya juga baru mengajukan wacana tersebut kepada Kementerian Keuangan. Diharapkan sebelum Lebaran 2018 sudah dapat terealisasikan.

\”Tapi ini sangat tergantung kesediaan anggaran. Mudah-mudahan usulan bisa direalisasikan. Kita harapkan dalam waktu dekat sudah ada keputusannya,\” tandasnya.

Untuk diketahui tunjangan keluarga yang dimaksud berupa tunjangan istri dan tunjangan anak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS. (*)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:40 WIB

DPRD Lampung, Swadaya Warga Bangun Jalan Jadi Evaluasi bagi Pemkab Lampung Timur

Senin, 20 Juli 2026 - 02:39 WIB

Chusnunia Ramaikan Nobar Final Piala Dunia Bersama Santri di Bandar Lampung

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:58 WIB

Soroti Kinerja APBD 2025, Fraksi Golkar DPRD Lampung Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Berita Terbaru

Tanggamus

RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan

Senin, 20 Jul 2026 - 20:35 WIB