Lebaran Ini PNS Happy, Dapat THR Plus Tunjangan Kinerja dan Keluarga

Redaksi

Senin, 30 April 2018 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung Netizenku.com): Kabar gembira itu sebenarnya sudah lama berhembus. Hanya saja yang mengemuka selama ini hanya menyangkut pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tambahan dari komponen tunjangan kinerja.

Namun dalam perjalanannya, muncul usulan baru tambahan satu komponen lagi berupa tunjangan keluarga. Tak pelak, rencana ini disambut hangat kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Wacana itu seperti disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Soal besaran jumlahnya nanti disampaikan. Lagi pula saya tidak hafal. Tapi yang jelas sudah ada usulan disamping gaji pokok akan dimasukkan pula tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah, pensiunan juga akan diberi THR,\” katanya, Senin (30/4).

Jika sebelumnya, sambung Asman, THR yang diberikan pemerintah kepada PNS dan pensiunan hanya sebesar gaji pokok. Untuk tahun ini diusulkan adanya beberapa komponen tambahan. \”Dulu semata berdasarkan gaji pokok saja. Tapi sekarang sedang saya usulkan agar ikut pula dimasukkan komponen tunjangan, baik tunjangan keluarga maupun kinerja,\” paparnya.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Hanya saja, lanjut Asman, usulan tersebut sangat tergantung dengan ketersediaan anggaran negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Ditambah lagi pihaknya juga baru mengajukan wacana tersebut kepada Kementerian Keuangan. Diharapkan sebelum Lebaran 2018 sudah dapat terealisasikan.

\”Tapi ini sangat tergantung kesediaan anggaran. Mudah-mudahan usulan bisa direalisasikan. Kita harapkan dalam waktu dekat sudah ada keputusannya,\” tandasnya.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Untuk diketahui tunjangan keluarga yang dimaksud berupa tunjangan istri dan tunjangan anak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS. (*)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB