LBH-Akademisi Tolak Revisi UU KPK

Redaksi

Senin, 16 September 2019 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Sejumlah akademisi, aktivis hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga mahasiswa di Lampung menolak revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap pada diskusi publik revisi Undang-undang (UU) KPK di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Senin (16/9).

\”Sebenarnya revisi UU KPK bukan bahan baru. Ini sudah ada pembahasan dari tahun 2010. Dan apakah UU KPK itu adalah prioritas? Ternyata bukanlah prioritas.\” ujar Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah KPK merupakan badan amanah reformasi, yang sebelumnya terlahirkan atas UU KPK tahun 2003. Kemudian pada tahun 2004 KPK mulai berjalan.

\”Dan itu (KPK) merupakan lembaga bag noian dari kehakiman, bukan dari pemerintahan atau eksekutif.\” tegas Awan.

Kenapa LBH secara substansi mendukung menolak revisi. Kenapa masyarakat menolak.

Enam poin krusial tersebut adalah KPK berada di bawah pemerintah, pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN), penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain, KPK diawasi oleh Dewan Pengawas, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

\”Soal kewenangan, kewenangan dalam hal seperti penyadapan. Kemudian personalia, dalam penyidikan dia sudah nggak indipendent lagi.\” bebernya.

Hal itulah, lanjut Awan, yang dinilai publik adanya upaya untuk melemahkan KPK. \”Artinya masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK, terkhususnya dalam pemberantasan korupsi.\” tandasnya.

Reynaldi Amirullah, Akademisi, yang merupakan dosen Universitas di Lampung menyampaikan bahwa dirinya bersama sekitar 40 dosen Universitas Lampung telah membuat pernyataan penokan revisi UU KPK itu.

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

\”Secara tegas kami menolak.\” tegasnya.

Menurut Reynaldi, hal yang paling krosial terkait pembentukan dewan pengawas yang bergerak mengawasi KPK,\”apalagi dewan pengawasnya dari DPR.\” kata dia.

Selain itu, revisi UU KPK dinilai terlalu tergesa-gesa. Dalam hal ini masyarakat timbul banyak pertanyaan.

Sebab, seperti yang dikatakan Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, revisi UU KPK bukanlah di dalam skala prioritas.

\”Kemudian revisi ini Kalau kita lihat ini dilakukan secara terburu-buru. Publik mempertanyakan kenapa uu dirubah detik-detik akhir jabatan. Lembaga sudah bagus untuk apa direvisi.\” jelasnya. (Adi)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Kamis, 24 September 2026 - 21:00 WIB

Gubernur Lampung Dorong Petani Lampung Kembangkan Pupuk Hayati Secara Mandiri

Kamis, 24 September 2026 - 20:52 WIB

Pemprov Lampung Tindaklanjuti Aspirasi PPRL soal Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 20:30 WIB

Gubernur Mirza Launching Perlindungan Jamsostek bagi 98.809 Pekerja Rentan di Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 19:46 WIB

Lampung Raih Penghargaan Provinsi Terbaik Regional Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Berita Terbaru

Lampung Selatan

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:42 WIB

Lampung

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:50 WIB