Larangan Pengunaan Toa, Walikota Bandarlampung Tantang Depag

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN mengecam keras atas beredarnya larangan atau pembatasan terkait penggunaan alat pengeras suara (Toa) di Masjid oleh Kementerian Agama RI.

Pasalnya, menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu, kegiatan tadarus yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa merupakan hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat dimanapun berada. Bahkan, Herman HN sempat menyatakan dirinya menantang larangan yang berpusat pada Kementrian Agama RI itu.

\”Oh, nggak ada. Siapa yang larang, nggak ada yang larang-larang. Saya menantangnya. Tadarusan corongnya (Toa) dibuka gede-gede nggak papa, boleh. Saya yang ngelawan, siapa yang nggak bolehin. Mau ngaji sampe subuh pake toa boleh.\” ungkap Herman.

Baca Juga  Pendistribusian Air Bersih BPBD Atasi Kekeringan Warga Way Laga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herman HN, moment di bulan ramadhan seperti ini hanyalah setahun sekali. Dengan hal itu dirinya mendukung kota Bandarlampung agar lebih agamis.

\”Kalo ada edaran dari Menag itu saya yang menantangnya. Mungkin saya walikota pertama yang menantang itu, ini moment setahun sekali.\” Tegas Herman HN di Gedung juang 45, Enggal, Rabu (15/5).

Di hari sebelumnya, pada Selasa (14/5) Herman HN sempat mengemukakan bahwa melarang warga bertadarus dengan alasan yang tidak jelas bukanlah keputusan yang baik, sebab membaca ayat suci Al-Qur\’an merupakan ibadah yang dianjurkan untuk umat muslim selama bulan Ramadan.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Ia juga sempat menyarankan masyarakat jika tidak menyukai aktivitas umat muslim  sebulan penuh di bulan Ramadhan ini dirinya mempersilahkan keluar dari kota.

\”Bila warga ingin bertadarus 24 jam menggunakan toa masjid juga tidak apa-apa, jika ada yang tidak senang suruh dulu dia pergi dari sini selama Ramadan, terus balik lagi bila setelah Lebaran,\” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Departemen Agama Kota Bandarlampung menyebarkan edaran larangan tadarusan menggunakan pengeras suara. Hal itu dilakukan sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama RI. Masjid hanya boleh diperbolehkan menggubakan pengeras suara pada saat Tahrim dan Azan, itupun hanya lima menit.

Melalui Kasi Bimas Islam Kantor Departemen Agama Bandarlampung, Lemrah Horizon membenarkan hal tersebut, pihaknya menyebarluaskan larangan atau peraturan pembatas penggunaan pengeras suara saat tadarus di bulan Ramadhan.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

“Sesuai edaran terbaru dari Kementerian Agama, Masjid hanya boleh memakai pengeras suara pada saat tarhim dan azan. Itu  pun tidak boleh lebih dari 5 menit, kecuali shalat magrib dan Jumat, dipersilakan 15 menit.” kata Lemrah saat diwawancarai di kantornya, Senin (13/5).

Lemrah menilai, pemakaian pengeras suara hanya berlaku untuk azan.  Kasi Bimas Islam itu menganggap tadarus di bulan Ramadhan sama dengan mengaji. Cukup didengar di dalam masjid. Meski yang melanggar tetap banyak. “Terutama Islam fanatik, padahal syiar itu cukup saat azan,” katanya. (Adi)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru