Larangan Pengunaan Toa, Walikota Bandarlampung Tantang Depag

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN mengecam keras atas beredarnya larangan atau pembatasan terkait penggunaan alat pengeras suara (Toa) di Masjid oleh Kementerian Agama RI.

Pasalnya, menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu, kegiatan tadarus yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa merupakan hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat dimanapun berada. Bahkan, Herman HN sempat menyatakan dirinya menantang larangan yang berpusat pada Kementrian Agama RI itu.

\”Oh, nggak ada. Siapa yang larang, nggak ada yang larang-larang. Saya menantangnya. Tadarusan corongnya (Toa) dibuka gede-gede nggak papa, boleh. Saya yang ngelawan, siapa yang nggak bolehin. Mau ngaji sampe subuh pake toa boleh.\” ungkap Herman.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herman HN, moment di bulan ramadhan seperti ini hanyalah setahun sekali. Dengan hal itu dirinya mendukung kota Bandarlampung agar lebih agamis.

\”Kalo ada edaran dari Menag itu saya yang menantangnya. Mungkin saya walikota pertama yang menantang itu, ini moment setahun sekali.\” Tegas Herman HN di Gedung juang 45, Enggal, Rabu (15/5).

Di hari sebelumnya, pada Selasa (14/5) Herman HN sempat mengemukakan bahwa melarang warga bertadarus dengan alasan yang tidak jelas bukanlah keputusan yang baik, sebab membaca ayat suci Al-Qur\’an merupakan ibadah yang dianjurkan untuk umat muslim selama bulan Ramadan.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Ia juga sempat menyarankan masyarakat jika tidak menyukai aktivitas umat muslim  sebulan penuh di bulan Ramadhan ini dirinya mempersilahkan keluar dari kota.

\”Bila warga ingin bertadarus 24 jam menggunakan toa masjid juga tidak apa-apa, jika ada yang tidak senang suruh dulu dia pergi dari sini selama Ramadan, terus balik lagi bila setelah Lebaran,\” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Departemen Agama Kota Bandarlampung menyebarkan edaran larangan tadarusan menggunakan pengeras suara. Hal itu dilakukan sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama RI. Masjid hanya boleh diperbolehkan menggubakan pengeras suara pada saat Tahrim dan Azan, itupun hanya lima menit.

Melalui Kasi Bimas Islam Kantor Departemen Agama Bandarlampung, Lemrah Horizon membenarkan hal tersebut, pihaknya menyebarluaskan larangan atau peraturan pembatas penggunaan pengeras suara saat tadarus di bulan Ramadhan.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

“Sesuai edaran terbaru dari Kementerian Agama, Masjid hanya boleh memakai pengeras suara pada saat tarhim dan azan. Itu  pun tidak boleh lebih dari 5 menit, kecuali shalat magrib dan Jumat, dipersilakan 15 menit.” kata Lemrah saat diwawancarai di kantornya, Senin (13/5).

Lemrah menilai, pemakaian pengeras suara hanya berlaku untuk azan.  Kasi Bimas Islam itu menganggap tadarus di bulan Ramadhan sama dengan mengaji. Cukup didengar di dalam masjid. Meski yang melanggar tetap banyak. “Terutama Islam fanatik, padahal syiar itu cukup saat azan,” katanya. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB