Larangan Pengunaan Toa, Walikota Bandarlampung Tantang Depag

Redaksi

Rabu, 15 Mei 2019 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Walikota Bandarlampung, Herman HN mengecam keras atas beredarnya larangan atau pembatasan terkait penggunaan alat pengeras suara (Toa) di Masjid oleh Kementerian Agama RI.

Pasalnya, menurut orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu, kegiatan tadarus yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa merupakan hal yang sudah biasa dilakukan masyarakat dimanapun berada. Bahkan, Herman HN sempat menyatakan dirinya menantang larangan yang berpusat pada Kementrian Agama RI itu.

\”Oh, nggak ada. Siapa yang larang, nggak ada yang larang-larang. Saya menantangnya. Tadarusan corongnya (Toa) dibuka gede-gede nggak papa, boleh. Saya yang ngelawan, siapa yang nggak bolehin. Mau ngaji sampe subuh pake toa boleh.\” ungkap Herman.

Baca Juga  ILS-BAZNAS Lampung Salurkan Kado Ramadan untuk Kader dan Pasien TBC

Menurut Herman HN, moment di bulan ramadhan seperti ini hanyalah setahun sekali. Dengan hal itu dirinya mendukung kota Bandarlampung agar lebih agamis.

\”Kalo ada edaran dari Menag itu saya yang menantangnya. Mungkin saya walikota pertama yang menantang itu, ini moment setahun sekali.\” Tegas Herman HN di Gedung juang 45, Enggal, Rabu (15/5).

Di hari sebelumnya, pada Selasa (14/5) Herman HN sempat mengemukakan bahwa melarang warga bertadarus dengan alasan yang tidak jelas bukanlah keputusan yang baik, sebab membaca ayat suci Al-Qur\’an merupakan ibadah yang dianjurkan untuk umat muslim selama bulan Ramadan.

Ia juga sempat menyarankan masyarakat jika tidak menyukai aktivitas umat muslim  sebulan penuh di bulan Ramadhan ini dirinya mempersilahkan keluar dari kota.

Baca Juga  Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate

\”Bila warga ingin bertadarus 24 jam menggunakan toa masjid juga tidak apa-apa, jika ada yang tidak senang suruh dulu dia pergi dari sini selama Ramadan, terus balik lagi bila setelah Lebaran,\” tandasnya.

Sebelumnya, Kantor Departemen Agama Kota Bandarlampung menyebarkan edaran larangan tadarusan menggunakan pengeras suara. Hal itu dilakukan sesuai dengan edaran dari Kementerian Agama RI. Masjid hanya boleh diperbolehkan menggubakan pengeras suara pada saat Tahrim dan Azan, itupun hanya lima menit.

Melalui Kasi Bimas Islam Kantor Departemen Agama Bandarlampung, Lemrah Horizon membenarkan hal tersebut, pihaknya menyebarluaskan larangan atau peraturan pembatas penggunaan pengeras suara saat tadarus di bulan Ramadhan.

Baca Juga  Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

“Sesuai edaran terbaru dari Kementerian Agama, Masjid hanya boleh memakai pengeras suara pada saat tarhim dan azan. Itu  pun tidak boleh lebih dari 5 menit, kecuali shalat magrib dan Jumat, dipersilakan 15 menit.” kata Lemrah saat diwawancarai di kantornya, Senin (13/5).

Lemrah menilai, pemakaian pengeras suara hanya berlaku untuk azan.  Kasi Bimas Islam itu menganggap tadarus di bulan Ramadhan sama dengan mengaji. Cukup didengar di dalam masjid. Meski yang melanggar tetap banyak. “Terutama Islam fanatik, padahal syiar itu cukup saat azan,” katanya. (Adi)

Berita Terkait

Apindo Gelar FGD, Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor-Impor
Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas
Kepala BKN Tinjau Seleksi PPPK di Lampung
DWP Provinsi Lampung Resmi Dikukuhkan
Purnama Wulan Sari Terpilih sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029
Ketua PMI Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Pemprov Lampung Siapkan Upacara Harkitnas 2025
Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51 WIB

Brigjen Joni Pardede Tinjau TMMD di Lampung Barat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:20 WIB

TMMD Edukasi Warga soal Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:13 WIB

Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:25 WIB

Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Peternakan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:22 WIB

Wabup Lambar Benarkan Pernyataan Sekda Soal Pejabat Mental Penjilat

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:16 WIB

Pejabat Mangkir, Sekda Lambar: Mental Penjilat Tak Layak Dipertahankan

Berita Terbaru

Pembentukan karakter siswa lewat Saka Wira Kartika, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bentuk Karakter Pelajar Lewat Saka Wira Kartika

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:00 WIB

Satgas TMMD ke-124 membedah rumah Sabar di Pesisir Barat, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bedah Rumah Warga di Pesisir Barat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:55 WIB

Harian Kandidat terima penghargaan IPMA 2025, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Lainnya

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gedung DPRD Pesawaran runtuh, Jumat (23/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:42 WIB

Jumat Bersih Masjid di Lampung Selatan, Jumat (23/5/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

DLH Lamsel Gencarkan Jumat Bersih Masjid

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:25 WIB