Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Syamsul Rahman, mengatakan akan membubarkan kerumunan massa yang menyaksikan pembacaan keputusan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Bawaslu, apabila tidak menaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
\”Kita ikut prosedur, kita suruh jaga jarak dulu, kita ingatkan, sudah diingatkan kalau masih bandel ya suruh bubar,\” kata Syamsul, Jumat (11/9).
Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung juga akan menurunkan personel.
\”Jumlahnya kita belum tahu. Lihat jumlah massanya nanti, kalau rame 2 atau 3 tim nanti kalau banyak,\” ujarnya.
\”Fokus kita dari Tim Satgas adalah Protokol Kesehatan Covid-19, enggak ada yang lain,\” lanjut dia.
Sebelum agenda pembacaan keputusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Tim BPBD terlebih dahulu melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Kantor Bawaslu Bandarlampung.
\”Harus kita sterilkan dulu, takut kalau ada Covid-19. Pendukung itu kan tidak boleh masuk nanti. Karena dalam rapat bersama KPU dan Bawaslu kita sampaikan harus menerapkan Protokol Kesehatan, siapapun orangnya kita enggak mau tahu. Karena penanganan Covid-19 ini enggak bisa sembarangan kita sudah mulai bertambah terus ini,\” tutup Syamsul.
Pada Rabu (9/9) lalu, Pemerintah Kota mengadakan rapat koordinasi bersama KPU, Bawaslu, Polresta Bandarlampung, dan Kodim 0410/KBL serta pihak terkait di Ruang Rapat Utama Wali Kota, Gedung Semergou.
Dari Rapat tersebut dicapai kesepakatan:
1. Walikota, Kapolres, Dandim 0410, Kajari, KPU dan BAWASLU serta masyarakat Kota Bandarlampung bertanggungjawab untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Kota Bandarlampung dari Penyebaran Virus Covid-19.
2. Pelaksanaan tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 harus mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
3. Satgas Covid-19 akan penegakan disiplin protokol kesehatan selama tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota khusunya pada massa kampanye Tahun 2020 berlangsung.
Satgas Covid-19 bersama BAWASLU dibantu aparat Polri akan membubarkan kegiatan dimaksud apabila tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
4. Polresta Bandar Lampung tidak akan memproses surat an keramaian dalam rangka
pelaksanaan tahapan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 jika tidak melampirkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung. (Josua)