Langgar Netralitas ASN, Khaidarmansyah Disanksi Hukuman Disiplin Sedang

Redaksi

Jumat, 20 November 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot Surat Rekomendasi KASN pemberian sanksi bagi Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah. Foto: Netizenku.com

Screenshot Surat Rekomendasi KASN pemberian sanksi bagi Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan (Bappeda) Kota Bandarlampung disanksi Hukuman Disiplin Sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Keputusan KASN tertuang dalam Surat KASN Nomor: R-3606/KASN/11/2020 Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN tertanggal 18 November 2020.

Sanksi ini berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 097/K-LA/PM.06.01/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penerusan Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung tanggal 25 Oktober 2020 yang diterima KASN pada 5 November 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khaidarmansyah, ASN dengan jabatan Kepala Bappeda Bandarlampung terbukti meneruskan gambar yang memuat poster Coblos Nomor 3 Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, di grup Whatsapp Pengurus Gebu Minang pada Senin (12/10).

Selain memberikan sanksi hukuman disiplin sedang, dalam surat tersebut, KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pengawasan dan mengimbau ASN di lingkungan Pemkot tetap menjaga netralitas.

Serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN.

KASN berharap Wali Kota segera melaksanakan dan menindaklanjuti surat rekomendasi KASN dalam waktu paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat dikonfirmasi, Jumat (20/11) malam, mengaku belum mengetahui perihal sanksi KASN tersebut.

\”Kita belum menerima, tapi kadang ke Bawaslu Provinsi Lampung dulu, atau pengirimannya lewat pos,\” singkat dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB