Bandarlampung (Netizenku.com): Pasca diputuskan hasil sidang sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (4/10), dengan hasil membatalkan Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tertanggal 23 September memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat
(TMS).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lampung Memantau Yan Barusal mengatakan bahwa perbedaan hasil putusan KPU dan Bawaslu setelah sidang sengketa patut dicurigai.
Menurut Yan, tidak mungkin KPU dalam menetapkan keputusan pada 23 September 2020 kemarin tanpa landasan dan kajian hukum jelas yang dengan sembrono meniadakan hak untuk dipilih bagi Bakal Pasangan Calon Hipni-Melin.
Lampung Memantau melakukan kajian terkait aturan yang menjadi landasan KPU dalam mengambil keputusan yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf g yang sebagaimana telah beberapakali mengalami perubahan dan terahir UU Nomor 6 Tahun 2020 dan juga mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) huruf F serta putusan pengadilan Nomor: 582/Pid.B/2014/PN Tjk jo. Putusan Nomor: 122/Pid/2014/PT Tjk.
\”Dalam kajian kami juga senada dengan KPU bahwa bapaslon Hipni-Melin memang TMS,\” kata Yan.
\”Kami mencurigai ada indikasi kongkalikong melibatkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Lampung Selatan yang ahirnya memengaruhi hasil keputusan yang disampaikan Bawaslu kemarin. Salah satu indikasinya, kita bisa lihat dari waktu yang digunakan untuk sidang adjudikasi kemarin yang cenderung dipercepat. Dari jumlah waktu sidang yang maksimal menghabiskan waktu 12 hari, ini hanya memakan waktu 7 hari,\” lanjut dia.
Saat ini, Lampung Memantau menghimpun informasi dari berbagai pihak dan menyusun draft laporan untuk dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
\”Untuk membuktikan kecurigaan kami terhadap kedua Lembaga tersebut dan demi tegaknya demokrasi yang bersih di bumi Lampung yang kita cintai ini, selanjutnya kami akan melaporkan permasalahan ini ke DKPP agar bisa diungkap dan masyarakat mendapat keadilan seadil-adilnya,\” tegas Yan. (Josua)