Lampung Memantau Curiga Ada Kongkalikong di Balik Lolosnya Hipni-Melin

Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2020 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lampung Memantau, Yan Barusal.

Ketua Lampung Memantau, Yan Barusal.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pasca diputuskan hasil sidang sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (4/10), dengan hasil membatalkan Keputusan Ketua KPU Lampung Selatan Nomor: 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tertanggal 23 September memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat
(TMS).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lampung Memantau Yan Barusal mengatakan bahwa perbedaan hasil putusan KPU dan Bawaslu setelah sidang sengketa patut dicurigai.

Menurut Yan, tidak mungkin KPU dalam menetapkan keputusan pada 23 September 2020 kemarin tanpa landasan dan kajian hukum jelas yang dengan sembrono meniadakan hak untuk dipilih bagi Bakal Pasangan Calon Hipni-Melin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lampung Memantau melakukan kajian terkait aturan yang menjadi landasan KPU dalam mengambil keputusan yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf g yang sebagaimana telah beberapakali mengalami perubahan dan terahir UU Nomor 6 Tahun 2020 dan juga mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 pasal 4 ayat (1) huruf F serta putusan pengadilan Nomor: 582/Pid.B/2014/PN Tjk jo. Putusan Nomor: 122/Pid/2014/PT Tjk.

\”Dalam kajian kami juga senada dengan KPU bahwa bapaslon Hipni-Melin memang TMS,\” kata Yan.

\”Kami mencurigai ada indikasi kongkalikong melibatkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Lampung Selatan yang ahirnya memengaruhi hasil keputusan yang disampaikan Bawaslu kemarin. Salah satu indikasinya, kita bisa lihat dari waktu yang digunakan untuk sidang adjudikasi kemarin yang cenderung dipercepat. Dari jumlah waktu sidang yang maksimal menghabiskan waktu 12 hari, ini hanya memakan waktu 7 hari,\” lanjut dia.

Saat ini, Lampung Memantau menghimpun informasi dari berbagai pihak dan menyusun draft laporan untuk dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

\”Untuk membuktikan kecurigaan kami terhadap kedua Lembaga tersebut dan demi tegaknya demokrasi yang bersih di bumi Lampung yang kita cintai ini, selanjutnya kami akan melaporkan permasalahan ini ke DKPP agar bisa diungkap dan masyarakat mendapat keadilan seadil-adilnya,\” tegas Yan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB