Lampung Memantau Cermati Proses Adjudikasi Hipni-Melin

Redaksi

Selasa, 29 September 2020 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lampung Memantau, Yan Barusal. Foto: Netizenku.com

Ketua Lampung Memantau, Yan Barusal. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin Haryani Wijaya resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Senin (28/9) kemarin.

Sebelumnya kedua pasangan tersebut pada penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020 dinyatakan tidak lolos oleh KPU setempat karena tidak memenuhi syarat, berdasarkan keputusan KPU Lamsel nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020.

Menanggapi persoalan tersebut Yan Barusal selaku Ketua Lampung Memantau mengatakan bahwa dalam menyelesaikan persoalan tersebut Bawaslu Lampung Selatan harus menegakkan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yan, semua proses dalam pilkada sudah ada aturan yang mengaturnya.

“Saya berharap dalam persoalan tidak diloloskannya bakal pasangan calon Hipni-Meilin oleh KPU, Bawaslu harus menjalankan fungsinya dengan baik. Yaitu, dengan tetap menjaga integritasnya sebagai lembaga yang netral dan tidak memihak,\” kata Yan.

\”Selain itu Bawaslu sebagai lembaga negara tidak boleh terintervensi oleh pihak manapun yang akan berpotensi menghilangkan kepecayaan publik kepada lembaga Bawaslu tersebut, dan dalam menjalankan fungsinya Bawaslu Lampung Selatan tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan Pilkada 2020 yang berlaku,” lanjut dia.

Dalam persoalan Hipni-Melin, ujar Yan, publik tengah menunggu hasil keputusan Bawaslu yang akan melaksanakan Musyawarah Terbuka (Adjudikasi) menindaklanjuti laporan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon Hipni-Melin.

\”Untuk itu, kami Lampung Memantau mengingatkan agar Bawaslu bersikap objektif dalam mengambil keputusan dengan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf (g) yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 dan juga harus mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf (f).

Selain itu Bahwa juga berdasarakan putusan pengadilan Nomor :582/Pid.B/2014/PN. Tjk jo. Putusan Nomor 122/Pid/2014/PT.Tjk bahwa dalam putusan tersebut bakal pasangan calon Wakil Bupati Melin Haryani J yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

\”Namun Kita semua tentu yakin dan percaya bahwa Bawaslu bisa membuktikan dirinya sebagai lembaga yang hadir untuk masyarakat dalam upaya mewujudkan proses demokrasi yang bersih di Lampung Selatan,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas
Rakyat Vs Oligarki: Triga Lampung Kepung ATR/BPN dan Istana

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:37 WIB

Ketika Modal Menyala, Ekonomi Lampung Bernyawa

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

Catatan Penting Ekonomi Lampung 2025: Pertanian Menggeliat, Industri Bertunas, Lampung Menegaskan Diri sebagai Poros Ekonomi Sumatera

Jumat, 7 November 2025 - 13:25 WIB

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 13:20 WIB

PT BTB Gandeng IJP Lampung Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Tol Bakter

Jumat, 7 November 2025 - 04:33 WIB

Pasar Kerja Lampung Tetap Stabil, Meski TPT Sedikit Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 04:18 WIB

Ekonomi Lampung Triwulan III 2025 Tumbuh 5,04 Persen: Ekspor Menguat, Inflasi Terkendali, Pertanian Perlu Dukungan

Jumat, 7 November 2025 - 02:23 WIB

IPM Naik, Kerja Menguat: Lampung Menuju Pertumbuhan Inklusif

Kamis, 6 November 2025 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Pabrik Wajib Patuhi Harga Acuan Singkong

Berita Terbaru

Pertumbuhan ekonomi - Ilustrasi - Freepik

Ekonomi

Ketika Modal Menyala, Ekonomi Lampung Bernyawa

Sabtu, 8 Nov 2025 - 08:37 WIB

Lampung

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:25 WIB