Lampung Memantau Cermati Proses Adjudikasi Hipni-Melin

Redaksi

Selasa, 29 September 2020 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lampung Memantau, Yan Barusal. Foto: Netizenku.com

Ketua Lampung Memantau, Yan Barusal. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin Haryani Wijaya resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Senin (28/9) kemarin.

Sebelumnya kedua pasangan tersebut pada penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020 dinyatakan tidak lolos oleh KPU setempat karena tidak memenuhi syarat, berdasarkan keputusan KPU Lamsel nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020.

Menanggapi persoalan tersebut Yan Barusal selaku Ketua Lampung Memantau mengatakan bahwa dalam menyelesaikan persoalan tersebut Bawaslu Lampung Selatan harus menegakkan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Yan, semua proses dalam pilkada sudah ada aturan yang mengaturnya.

“Saya berharap dalam persoalan tidak diloloskannya bakal pasangan calon Hipni-Meilin oleh KPU, Bawaslu harus menjalankan fungsinya dengan baik. Yaitu, dengan tetap menjaga integritasnya sebagai lembaga yang netral dan tidak memihak,\” kata Yan.

\”Selain itu Bawaslu sebagai lembaga negara tidak boleh terintervensi oleh pihak manapun yang akan berpotensi menghilangkan kepecayaan publik kepada lembaga Bawaslu tersebut, dan dalam menjalankan fungsinya Bawaslu Lampung Selatan tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan Pilkada 2020 yang berlaku,” lanjut dia.

Dalam persoalan Hipni-Melin, ujar Yan, publik tengah menunggu hasil keputusan Bawaslu yang akan melaksanakan Musyawarah Terbuka (Adjudikasi) menindaklanjuti laporan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon Hipni-Melin.

\”Untuk itu, kami Lampung Memantau mengingatkan agar Bawaslu bersikap objektif dalam mengambil keputusan dengan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf (g) yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 dan juga harus mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf (f).

Selain itu Bahwa juga berdasarakan putusan pengadilan Nomor :582/Pid.B/2014/PN. Tjk jo. Putusan Nomor 122/Pid/2014/PT.Tjk bahwa dalam putusan tersebut bakal pasangan calon Wakil Bupati Melin Haryani J yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

\”Namun Kita semua tentu yakin dan percaya bahwa Bawaslu bisa membuktikan dirinya sebagai lembaga yang hadir untuk masyarakat dalam upaya mewujudkan proses demokrasi yang bersih di Lampung Selatan,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Bupati Novriwan Paparkan 5 Program Unggulan, Baznas Salurkan Beasiswa dan Bantuan Lansia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Selain Menjaga Kamtibmas, Bupati Tubaba Optimistis Kapolres Baru Dapat Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Tubaba Baru, Himmawan Ajak Personel Perkuat Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru

Bandarlampung

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:35 WIB

Lampung

Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:30 WIB

Lampung

Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba Perkuat UMKM, Salurkan KUR Super Mikro

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:50 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Ruang Kolaborasi, LDII Siap Dukung Program Prioritas

Rabu, 5 Agu 2026 - 16:33 WIB