Lampung Memantau Cermati Proses Adjudikasi Hipni-Melin

Redaksi

Selasa, 29 September 2020 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lampung Memantau, Yan Barusal. Foto: Netizenku.com

Ketua Lampung Memantau, Yan Barusal. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin Haryani Wijaya resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Senin (28/9) kemarin.

Sebelumnya kedua pasangan tersebut pada penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September 2020 dinyatakan tidak lolos oleh KPU setempat karena tidak memenuhi syarat, berdasarkan keputusan KPU Lamsel nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020.

Menanggapi persoalan tersebut Yan Barusal selaku Ketua Lampung Memantau mengatakan bahwa dalam menyelesaikan persoalan tersebut Bawaslu Lampung Selatan harus menegakkan hukum yang berlaku.

Menurut Yan, semua proses dalam pilkada sudah ada aturan yang mengaturnya.

“Saya berharap dalam persoalan tidak diloloskannya bakal pasangan calon Hipni-Meilin oleh KPU, Bawaslu harus menjalankan fungsinya dengan baik. Yaitu, dengan tetap menjaga integritasnya sebagai lembaga yang netral dan tidak memihak,\” kata Yan.

\”Selain itu Bawaslu sebagai lembaga negara tidak boleh terintervensi oleh pihak manapun yang akan berpotensi menghilangkan kepecayaan publik kepada lembaga Bawaslu tersebut, dan dalam menjalankan fungsinya Bawaslu Lampung Selatan tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan Pilkada 2020 yang berlaku,” lanjut dia.

Baca Juga  Lurah Bikin Gaduh Pilwakot Bandarlampung

Dalam persoalan Hipni-Melin, ujar Yan, publik tengah menunggu hasil keputusan Bawaslu yang akan melaksanakan Musyawarah Terbuka (Adjudikasi) menindaklanjuti laporan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon Hipni-Melin.

\”Untuk itu, kami Lampung Memantau mengingatkan agar Bawaslu bersikap objektif dalam mengambil keputusan dengan mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf (g) yang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 dan juga harus mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf (f).

Baca Juga  Problematika dan Solusi Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan

Selain itu Bahwa juga berdasarakan putusan pengadilan Nomor :582/Pid.B/2014/PN. Tjk jo. Putusan Nomor 122/Pid/2014/PT.Tjk bahwa dalam putusan tersebut bakal pasangan calon Wakil Bupati Melin Haryani J yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

\”Namun Kita semua tentu yakin dan percaya bahwa Bawaslu bisa membuktikan dirinya sebagai lembaga yang hadir untuk masyarakat dalam upaya mewujudkan proses demokrasi yang bersih di Lampung Selatan,\” tutupnya. (Josua)

Berita Terkait

Tiga Ketua Parpol Pengusung Amin di Pesawaran Segera Bentuk Tim Pemenangan
Exco Partai Buruh Tubaba Daftarkan Tiga Bacaleg
Demokrat Lamsel Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
DPD Golkar Lambar Targetkan Raih Tujuh Kursi Pemilu 2024
NasDem Tubaba Resmi Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
DPD PAN Pesawaran Boyong 40 Bacaleg Daftar ke KPUD
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 18:16 WIB

Mulyadi Irsan Buka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Pekon

Jumat, 24 November 2023 - 19:11 WIB

Susunan TKD Prabowo-Gibran Diserahkan ke KPU Tanggamus

Selasa, 21 November 2023 - 20:35 WIB

Kemurahan Hati Anak Kecil dari Kaki Gunung Tanggamus

Minggu, 5 November 2023 - 20:51 WIB

Jaga Silaturahmi, WBP dan Personel Rutan Kotaagung Gelar Makan Bersama

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:00 WIB

Desa Wisata Nusantara, Tanggamus Unggulkan Teluk Kiluan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 18:49 WIB

Tanggamus Peringati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia

Rabu, 4 Oktober 2023 - 15:07 WIB

Kecanduan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Tipu Agen BRI Link

Sabtu, 30 September 2023 - 19:01 WIB

Cekcok Mulut Dua Warga, Berujung Pengrusakan Rumah

Berita Terbaru

Lampung Barat

MB-PM Bakar Semangat Kader PDI Perjuangan Lambar

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:23 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:18 WIB

Gambar hanya ilustrasi.

Celoteh

Banner Caleg Bikin Maleg

Rabu, 29 Nov 2023 - 11:07 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Rabu, 29 Nov 2023 - 10:51 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Selasa, 28 November 2023

Selasa, 28 Nov 2023 - 23:55 WIB