Lampung dan Irjen Kemenhub Deklarasi \”Zero Over Dimension-Over Load\”

Redaksi

Jumat, 9 Oktober 2020 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Irjen Kemenhub serta jajaran Stakeholder Angkutan Barang melakukan penandatanganan Deklarasi Tertib Angkutan Barang \”Zero Over Dimension-Over Load\”.

Penandatanganan Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Acara Normalisasi Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), di PT. Sumber Karya Berkah, Campang Raya, Kec. Sukabumi, Bandarlampung, Jum\’at (9/10).

Adapun isi deklarasi tersebut menyatakan bahwa seluruh stakeholder siap mendukung penuntasan pelanggaran Over Dimension – Over Load (ODOL).

Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak Over Dimensi Over Loading (ODOL) terhadap kerusakan jalan cukup tinggi, sebagaimana pernah dilansir oleh Menteri PUPR bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan karena over loading setiap tahunnya mencapai 43 triliun.
\”Penanganan permasalahan Over Dimensi Over Loading (ODOL) harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang. Sehingga dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi dan komperhensive,\” jelas Gubernur Arinal.

Baca Juga  Margono Dukung Faisol Nahkodai KONI

Untuk mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan, namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang, baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol, larangan ODOL melintasi dijalan nasional/provinsi/ kabupaten/ kota.
\”Ini dilakukan supaya semua pihak menyadari, bahwa membangun itu untuk kita semua, muaranya untuk kepentingan rakyat. Oleh karenanya, saya berharap semuanya bersinergi bersama-sama melakukan penertiban,\” jelas Gubernur Arinal.

Berbagai upaya yang dilakukan saat ini terkait dengan ODOL diharapkan akan dapat mengurangi pelanggaran ODOL, seperti yang terdapat dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 277 mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda maksimal RP. 24 juta rupiah.

Baca Juga  Ekonomi Lampung Triwulan 1 2025 Resilient Tumbuh 5,47 Persen Tertinggi di Sumatera

Upaya normalisasi /pemotongan kendaraan ini juga menjadi salah satu upaya yang cukup bagus untuk mengatasi permasalahan ODOL, sehingga diharapkan dengan banyaknya kendaraan yang dilakukan normalisasi dapat mengurangi permasalahan ODOL.
\”Saya berharap kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Dan saya menghimbau kepada para pengusaha dan pemilik truck, khususnya di Provinsi Lampung kiranya dapat melakukan normalisasi/ pemotongan kendaraan secara sadar dan mandiri,\” harap Gubernur Arinal.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenhub, I Gede Pasek Suwardika, menjelaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan /ODOL pada angkuatan barang masih cukup tinggi. Dampak dari tingginya tingkat pelanggaran ODOL tersebut antara lain Pertama, mengakibatkan infrastruktur jalan menjadi cepat rusak, dan berdasarkan riset menyebutkan bahwa setiap tahunnya Negara mengalami kerugian hingga miliaran bahkan triliunan secara Nasional terhadap perusakan jalan akibat ODOL.
\”kedua, tentu saja tingkat kecelakaan, yang mana kendaraan berat memiliki kontribusi dalam hal ini. Kemudian, tingkat kemacetan jalan yang dipengaruhi juga oleh ODOL. Dan juga menjadi salah satu penyumbang besar pada kecelakaan lalu lintas,\” jelas Suwardika.

Baca Juga  Anggota DPR: Jangan Lindungi Penembak 3 Polisi Way Kanan

Terkait hal ini, Suwardika menuturkan bahwa Pemerintah mengambil langkah tegas terkait ODOL. Ia menuturkan bahwa Pemerintah telah mencanangkan Zero ODOL hingga Januari 2023. \”Artinya sejak sekarang kita harus melakukanpengawasan yang lebih ketat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, dan stakeholder terkait. Sehingga pada 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar kelebihan dimensi dan muatan,\” jelasnya.

Apa yang kita lakukan saat ini berupa pemotongan kendaraan ODOL, jelas Suwardika, merupakan salah satu cara untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha, pemilik barang, dan pihak lainnya untuk lebih peduli terhadap berbagai dampak yang disebabkan kendaraan ODOL. (rol)

Berita Terkait

Di atas Rata-rata Nasional, Lampung Bukukan Pendapatan 30,23% Belanja 24,62%
Pemerataan Pembangunan Lampung Bukan Soal Provinsi Baru, Melainkan Kepemimpinan
Ekonomi Lampung Triwulan 1 2025 Resilient Tumbuh 5,47 Persen Tertinggi di Sumatera
Indikator Ekonomi Lampung Mulai Menunjukkan Pelemahan
Lampung Jangan Cuma Jadi Penonton
Tanah Adat Jadi HTI, Inhutani V Diminta Cabut Izin Konsensi
Margono Dukung Faisol Nahkodai KONI
Dekranasda Lampung Ajak UMKM Naik Kelas

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:26 WIB

Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:25 WIB

Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:49 WIB

Atasi Polemik, Harga Ubi Kayu Disepakati Rp1.350/Kg

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:42 WIB

Tolak Dialog, Massa Pendemo Ricuh di Kantor Gubernur Lampung

Berita Terbaru

Proses pembangunan ulang rumah Tarwono oleh TMMD ke-124, Foto: Ist.

Pesisir Barat

Rumah Dibangun Ulang TMMD, Tarwono Menangis Haru

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:24 WIB

Progres pengerasan badan jalan oleh TMMD ke-124, Foto: Ist.

Lampung Barat

Pengerasan Jalan TMMD ke-124 Capai 38 Persen

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:11 WIB

Tim Kesehatan TMMD saat membantu mengobati warga Pekon Pemerihan, Foto: Ist.

Pesisir Barat

Tim Kesehatan Ambil Bagian pada TMMD ke-124

Senin, 12 Mei 2025 - 15:35 WIB

Progres pembangunan pos kamling oleh TMMD ke-124, Foto: Ist.

Pesisir Barat

TMMD Bangun Pos Kamling, Progres Capai 33 Persen

Senin, 12 Mei 2025 - 15:28 WIB