Lagi, Kampanye Rycko-Jos Langgar Protokol Kesehatan

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung kembali mengeluarkan surat peringatan tertulis terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut Satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman, Minggu (11/10).

\”Hari ini informasinya, pihak Panwaslu Kecamatan Way Halim telah mengeluarkan surat teguran tertulis terkait dengan protokol kesehatan, berkerumun tidak menjaga jarak, kepada paslon nomor urut satu,\” kata Candrawansah selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot setempat.

Surat teguran ini merupakan yang kali kedua bagi pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman. Sebelumnya pada Minggu (4/10), Bawaslu juga mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada pelanggaran keempat kalinya, bisa jadi akan kami rekomendasikan kepada KPU Bandarlampung untuk mengurangi masa kampanye,\” ujar Candrawansah yang juga Ketua Bawaslu Bandarlampung.

Berdasarkan catatan Bawaslu Bandarlampung, sejak Selasa, 29 September 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Kemudian Rabu, 30 September 2020, Bawaslu mengeluarkan satu surat peringatan tertulis ditujukan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

Bawaslu berharap surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada pasangan calon dapat memberikan efek jera sehingga ke depannya, lebih memperhatikan protokol kesehatan.

Sanksi lebih keras bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB