Lagi, Kampanye Rycko-Jos Langgar Protokol Kesehatan

Redaksi

Minggu, 11 Oktober 2020 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Ketua Pokja Pencegahan Covid-19 Pilwakot Bandarlampung, Candrawansah. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung kembali mengeluarkan surat peringatan tertulis terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 kepada Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut Satu, Rycko Menoza – Johan Sulaiman, Minggu (11/10).

\”Hari ini informasinya, pihak Panwaslu Kecamatan Way Halim telah mengeluarkan surat teguran tertulis terkait dengan protokol kesehatan, berkerumun tidak menjaga jarak, kepada paslon nomor urut satu,\” kata Candrawansah selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot setempat.

Surat teguran ini merupakan yang kali kedua bagi pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman. Sebelumnya pada Minggu (4/10), Bawaslu juga mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada pelanggaran keempat kalinya, bisa jadi akan kami rekomendasikan kepada KPU Bandarlampung untuk mengurangi masa kampanye,\” ujar Candrawansah yang juga Ketua Bawaslu Bandarlampung.

Berdasarkan catatan Bawaslu Bandarlampung, sejak Selasa, 29 September 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah.

Kemudian Rabu, 30 September 2020, Bawaslu mengeluarkan satu surat peringatan tertulis ditujukan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.

Bawaslu berharap surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada pasangan calon dapat memberikan efek jera sehingga ke depannya, lebih memperhatikan protokol kesehatan.

Sanksi lebih keras bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:01 WIB

Pemprov Lampung Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia, UMKM Ikut Terdongkrak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Komisi II DPRD Lampung Minta Praktik Meracun Ikan dengan Putas Ditindak Tegas

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:13 WIB

Warga Bangun Swadaya Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pembangunan Permanen

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:04 WIB

Gubernur Lampung, SDM Kunci Kemajuan Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,758 Triliun pada 2027

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:18 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp1,75 Triliun

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:04 WIB

Lampung

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Jul 2026 - 17:58 WIB