Bandarlampung (Netizenku.com): Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan, Irjen Pol Purnawirawan Ike Edwin, kembali melaporkan KPU Kota Bandarlampung ke Bawaslu setempat atas dugaan pelanggaran administrasi dalam melakukan verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan.
Ike Edwin sebagai Pelapor dengan didampingi kuasa hukumnya, M Ariansyah dan Edriansyah Pagar Alam, tiba sekira pukul 10.00 WIB Minggu (20/9), di Bawaslu Bandarlampung.
Dia kembali mengadukan KPU Bandarlampung sebagai Terlapor dalam dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Mantan Kapolda Lampung ini menduga KPU Bandarlampung tidak melakukan sosialisasi terkait verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan kepada para pendukungnya serta tidak menerapkan protokol kesehatan selama proses verifikasi faktual.
Tim verifikasi, PPS/PPK, diduga tidak melakukan verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan dengan metode sensus, by name by address, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 yang menyebutkan verifikasi faktual tahap perbaikan berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama.
Tim verifikasi bekerja sama dengan LO (Liaison Officer) \’Tim Penghubung\’ mengumpulkan warga yang memberikan dukungan pada posko yang telah disepakati bersama.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihak Pelapor menyampaikan dua pokok aduan.
\”Tidak dilakukannya sensus oleh KPU dalam verifikasi faktual dan yang kedua tidak diterapkannya protokol kesehatan ketika dilakukan verifikasi faktual kemarin,\” kata Candrawansah di ruang kerjanya usai meminta keterangan dari Ike Edwin di Ruang Klarifikasi berlangsung hingga pukul 12.40 WIB.
Bawaslu Bandarlampung telah menjadwalkan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dari pihak Pelapor dan Terlapor, namun pemeriksaan terhadap KPU Bandarlampung yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB tidak dihadiri Terlapor.
Bawaslu telah menyampaikan surat pemanggilan kedua dan telah menjadwalkan ulang kembali pemeriksaan.
\”Kita punya waktu 5 hari di dalam menyelesaikan, menyimpulkan, isi dari laporan bakal pasangan calon tersebut,\” tutup dia. (Josua)