Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Politik Uang TSM Apresiasi Bawaslu Lampung

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alian Setiadi (tengah) selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi, melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Alian Setiadi (tengah) selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi, melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa hukum Pelapor dugaan politik uang terstruktur, sistematis, masif (TSM) mengapresiasi putusan Bawaslu Provinsi Lampung.

Alian Setiadi selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi, menilai dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah terjadi di 17 kecamatan.

Baca Juga  Jangan Cuma Tanda Tangan Damai, Tapi di Luar Masih Bagi-bagi Sembako

\”Alhamdulillah diterima dalam putusan pendahuluan. Artinya ini sudah memenuhi unsur 50 persen dari pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020,\” kata Alian usai mengikuti sidang pendahuluan di Sekretariat Bawaslu Lampung, Selasa (15/12).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alian Setiadi menilai hal itu didasarkan pada laporan terkait syarat formil; pelapor dan waktu pelaporan juga sudah memenuhi syarat berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga  KNPI Minta Bawaslu Lampung Evaluasi Kinerja Jajaran

\”Kemudian syarat materil kami sudah menyampaikan dan melampirkan bukti-bukti politik uang di Lampung Tengah sebanyak 17 kecamatan,\” ujar Alian.

Sementara R Ananto Pratomo selaku kuasa hukum pelapor Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menuntut pasangan calon tersebut dibatalkan.

\”Tuntutan kita sesuai regulasi minta dibatalkan pasangan calon 3 sebagai peserta pilkada kalau terbukti apa yang kita laporkan,\” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:14 WIB

PUPR Tubaba Wujudkan Konektivitas Jalan Mantap Antar Wilayah

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB