Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Politik Uang TSM Apresiasi Bawaslu Lampung

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alian Setiadi (tengah) selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi, melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Alian Setiadi (tengah) selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi, melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa hukum Pelapor dugaan politik uang terstruktur, sistematis, masif (TSM) mengapresiasi putusan Bawaslu Provinsi Lampung.

Alian Setiadi selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi, menilai dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah terjadi di 17 kecamatan.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

\”Alhamdulillah diterima dalam putusan pendahuluan. Artinya ini sudah memenuhi unsur 50 persen dari pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020,\” kata Alian usai mengikuti sidang pendahuluan di Sekretariat Bawaslu Lampung, Selasa (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alian Setiadi menilai hal itu didasarkan pada laporan terkait syarat formil; pelapor dan waktu pelaporan juga sudah memenuhi syarat berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

\”Kemudian syarat materil kami sudah menyampaikan dan melampirkan bukti-bukti politik uang di Lampung Tengah sebanyak 17 kecamatan,\” ujar Alian.

Sementara R Ananto Pratomo selaku kuasa hukum pelapor Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menuntut pasangan calon tersebut dibatalkan.

\”Tuntutan kita sesuai regulasi minta dibatalkan pasangan calon 3 sebagai peserta pilkada kalau terbukti apa yang kita laporkan,\” kata dia. (Josua)

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB