Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa hukum Pelapor dugaan politik uang terstruktur, sistematis, masif (TSM) mengapresiasi putusan Bawaslu Provinsi Lampung.
Alian Setiadi selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi, menilai dugaan politik uang yang dilakukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah terjadi di 17 kecamatan.
\”Alhamdulillah diterima dalam putusan pendahuluan. Artinya ini sudah memenuhi unsur 50 persen dari pelanggaran yang dilakukan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020,\” kata Alian usai mengikuti sidang pendahuluan di Sekretariat Bawaslu Lampung, Selasa (15/12).
Alian Setiadi menilai hal itu didasarkan pada laporan terkait syarat formil; pelapor dan waktu pelaporan juga sudah memenuhi syarat berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tersebut.
\”Kemudian syarat materil kami sudah menyampaikan dan melampirkan bukti-bukti politik uang di Lampung Tengah sebanyak 17 kecamatan,\” ujar Alian.
Sementara R Ananto Pratomo selaku kuasa hukum pelapor Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah menuntut pasangan calon tersebut dibatalkan.
\”Tuntutan kita sesuai regulasi minta dibatalkan pasangan calon 3 sebagai peserta pilkada kalau terbukti apa yang kita laporkan,\” kata dia. (Josua)