Kuasa Hukum Eva-Deddy Sebut Pilwakot Berjalan Lancar Tanpa Laporan Politik Uang

Redaksi

Jumat, 18 Desember 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut Nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah membantah seluruh dalil Pelapor terhadap klien mereka dalam dugaan praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilwakot Bandarlampung.

Dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu, Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah menyebutkan Pilwakot Bandarlampung berjalan baik, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

\”Seluruh tahapan pilkada sampai hari pencoblosan berjalan baik dan lancar ditandai dengan tidak adanya dugaan laporan politik uang oleh seluruh pasangan calon, tim kampanye, relawan maupun orang perorang,\” kata salah satu Tim Kuasa Hukum, Fauzi Heri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara tidak ada satupun saksi dari ketiga pasangan calon yang membuat pernyataan keberatan atas hasil atau proses pilkada.

\”Dua pasangan calon lainnya, Nomor Urut 01 dan 02, tidak ada yang melaporkan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 sementara identitas Pelapor, Yopi Hendro, tidak memiliki keterkaitan dengan pasangan calon manapun,\” ujar Fauzi Heri.

Berdasarkan uraian yang disampaikan tersebut pihak Terlapor meminta Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, agar menolak seluruh permohonan Pelapor dalam pokok perkara dan memutuskan seadil-adilnya.

\”Menyatakan laporan Pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan da/atau pemilih pelanggaran secara TSM,\” tutup Fauzi. (Josua)

Berita Terkait

Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas
Rakyat Vs Oligarki: Triga Lampung Kepung ATR/BPN dan Istana

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 18:39 WIB

Catatan Penting Ekonomi Lampung 2025: Pertanian Menggeliat, Industri Bertunas, Lampung Menegaskan Diri sebagai Poros Ekonomi Sumatera

Jumat, 7 November 2025 - 13:25 WIB

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 13:20 WIB

PT BTB Gandeng IJP Lampung Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Tol Bakter

Jumat, 7 November 2025 - 04:33 WIB

Pasar Kerja Lampung Tetap Stabil, Meski TPT Sedikit Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 04:25 WIB

IPM Lampung Naik Jadi 73,98 pada 2025 Pertanda Perbaikan Mutu Hidup Semakin Merata

Jumat, 7 November 2025 - 02:23 WIB

IPM Naik, Kerja Menguat: Lampung Menuju Pertumbuhan Inklusif

Kamis, 6 November 2025 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Pabrik Wajib Patuhi Harga Acuan Singkong

Selasa, 4 November 2025 - 17:23 WIB

Lampung di Panggung Investasi, Tapi Pariwisata Masih Berjuang Naik Kelas

Berita Terbaru

Lampung

IPM Lampung 2025 Naik, Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:25 WIB