Kuasa Hukum Eva-Deddy Sebut Pilwakot Berjalan Lancar Tanpa Laporan Politik Uang

Redaksi

Jumat, 18 Desember 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut Nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah membantah seluruh dalil Pelapor terhadap klien mereka dalam dugaan praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilwakot Bandarlampung.

Dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu, Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah menyebutkan Pilwakot Bandarlampung berjalan baik, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Minta DKPP Cermati Bawaslu Lampung

\”Seluruh tahapan pilkada sampai hari pencoblosan berjalan baik dan lancar ditandai dengan tidak adanya dugaan laporan politik uang oleh seluruh pasangan calon, tim kampanye, relawan maupun orang perorang,\” kata salah satu Tim Kuasa Hukum, Fauzi Heri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara tidak ada satupun saksi dari ketiga pasangan calon yang membuat pernyataan keberatan atas hasil atau proses pilkada.

Baca Juga  M Nasir Tak Sekadar Tes Ombak Pilkada Pesawaran

\”Dua pasangan calon lainnya, Nomor Urut 01 dan 02, tidak ada yang melaporkan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 sementara identitas Pelapor, Yopi Hendro, tidak memiliki keterkaitan dengan pasangan calon manapun,\” ujar Fauzi Heri.

Berdasarkan uraian yang disampaikan tersebut pihak Terlapor meminta Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, agar menolak seluruh permohonan Pelapor dalam pokok perkara dan memutuskan seadil-adilnya.

Baca Juga  KPU RI: Hasil Pilkada Bandarlampung Ditentukan Mahkamah Konstitusi

\”Menyatakan laporan Pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan da/atau pemilih pelanggaran secara TSM,\” tutup Fauzi. (Josua)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB