Kuasa Hukum Eva-Deddy Sebut Pilwakot Berjalan Lancar Tanpa Laporan Politik Uang

Redaksi

Jumat, 18 Desember 2020 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut Nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah membantah seluruh dalil Pelapor terhadap klien mereka dalam dugaan praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilwakot Bandarlampung.

Dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada setempat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (18/12) di Bukit Randu, Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah menyebutkan Pilwakot Bandarlampung berjalan baik, lancar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

\”Seluruh tahapan pilkada sampai hari pencoblosan berjalan baik dan lancar ditandai dengan tidak adanya dugaan laporan politik uang oleh seluruh pasangan calon, tim kampanye, relawan maupun orang perorang,\” kata salah satu Tim Kuasa Hukum, Fauzi Heri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara tidak ada satupun saksi dari ketiga pasangan calon yang membuat pernyataan keberatan atas hasil atau proses pilkada.

\”Dua pasangan calon lainnya, Nomor Urut 01 dan 02, tidak ada yang melaporkan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 sementara identitas Pelapor, Yopi Hendro, tidak memiliki keterkaitan dengan pasangan calon manapun,\” ujar Fauzi Heri.

Berdasarkan uraian yang disampaikan tersebut pihak Terlapor meminta Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, agar menolak seluruh permohonan Pelapor dalam pokok perkara dan memutuskan seadil-adilnya.

\”Menyatakan laporan Pelapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan da/atau pemilih pelanggaran secara TSM,\” tutup Fauzi. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB