KTP Terintegrasi NPWP Empat Tahun Lagi

Avatar

Jumat, 2 November 2018 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Ist)

(Foto: Ilustrasi/Ist)

Lampung (Netizenku.com): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, menandatangani perjanjian kerja sama untuk pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), Jumat (2/11/2018).

\”Kerja sama dengan DJP untuk mempermudah identifikasi nomor kependudukan,\” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Saat ini memang sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sekarang sedang masa transisi. Ke depan dengan NIK saja sudah terintegrasi semuanya. Namanya single identity number,\” jelas Zudan.

Dia menargetkan integrasi itu bisa dilakukan paling cepat empat hingga lima tahun.

Saat ini masalahnya adalah setiap lembaga memiliki basis data masing-masing, yang membutuhkan waktu untuk menyatukannya.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan, dengan nomor tunggal maka akan mempermudah DJP dalam mendapatkan informasi terkait perpajakan.

\”Ini akan membantu kami dari DJP dalam memperbarui data dan memastikan data akurat, serta tak ada duplikasi,\” ujarnya.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, yang digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Data kependudukan yang tercakup dalam Perjanjian Kerja Sama ini antara lain Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.

Data yang diterima Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (WP), melengkapi database Master File WP, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. (dtc/lan)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Senin, 30 Maret 2026 - 18:36 WIB

SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:58 WIB

Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:49 WIB

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:33 WIB

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WIB

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:22 WIB