KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Johan Sulaiman

Redaksi

Jumat, 4 September 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung hari ini memastikan terpenuhinya syarat pencalonan setelah menerima dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Ricko Menoza-Johan Sulaiman.

Anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo Divisi Teknis dan Humas mengatakan bapaslon minimal memperoleh dukungan 20 persen dari perolehan kursi legislatif atau 25 persen suara sah yang diperoleh oleh masing-masing partai politik pengusung hasil pemilu terakhir.

Ricko Menoza-Johan Sulaiman didukung Partai Golkar (6) dan PKS (6) sehingga total dukungan 12 kursi, sementara syarat minimal 10 kursi.

Baca Juga  Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bubarkan Giat Tahapan Pilkada

\”Kemudian kesesuaian antara surat rekomendasi dari pimpinan pusat masing-masing partai yaitu Partai Golkar maupun PKS. Yang kedua adalah kesesuaian dari SK, lalu berkas pendaftaran calon yang dilakukan oleh pengurus di tingkat kota baik dari Partai Golkar maupun PKS.\”

\”Syarat-syarat ini akan kita cek keabsahannya pada hari yang sama, saat pendaftaran,\” ujar Fery, Jumat (4/9).

Baca Juga  Mufti Salim: Jangan Menyulitkan Daerah

Selain syarat pencalonan, bapaslon juga harus menyerahkan syarat calon yaitu syarat yang melekat pada dua bapaslon.

\”Syarat-syarat ini harus ada di saat pendaftaran namun nanti pada akhirnya ketika ada kekurangan bisa diperbaiki pada masa  perbaikan berkas dukungan,\” kata dia.

Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh KPU.

Baca Juga  Selesai Dicetak, Surat Suara Pilwakot Bandarlampung Diperkirakan Tiba Minggu

Mengingat status dari bakal calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman adalah aktif anggota DPRD Provinsi Lampung, KPU masih menunggu kelengkapan berkas pengunduran diri.

\”Harus ada pernyataan atau salinan dari penyampaian penggunduran diri kepada pimpinan DPRD dan nanti dilengkapi dengan surat pemberhentian yang bersangkutan. Jadi Johan Sulaiman nanti bisa melengkapi itu 30 hari sebelum pemungutan suara 9 Desember,\” tutup Fery. (Josua)

Berita Terkait

Tunggu Tanggal Mainnya
DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 18:26 WIB

PON XXI: Lampung Masih Kokoh di Posisi Tiga Klasemen Sementara

Minggu, 8 September 2024 - 15:58 WIB

Menteri Hukum dan HAM Sebut KI Investasi Berikan Kontribusi Ekonomi

Kamis, 5 September 2024 - 20:32 WIB

Sempat Pimpin Klasemen, Hari Ini Lampung di Posisi 3 PON XXI Sumut-Aceh

Kamis, 5 September 2024 - 19:22 WIB

Telkomsel Hadirkan 5G untuk Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kamis, 5 September 2024 - 07:49 WIB

Innalillahi wa innailaihi rodji’un: Ekonom Senior Faisal Basri Meninggal Dunia

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:07 WIB

Seruan Pers : Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Pringsewu Hadiri Pertemuan Bersama Presiden di Istana Garuda IKN

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:15 WIB

Bupati Pesawaran Hadiri Rakor Kepala Daerah di IKN

Berita Terbaru

Celoteh

Arinal Memang “Bejo”?

Senin, 9 Sep 2024 - 13:35 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 9 September 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 21:40 WIB