KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Johan Sulaiman

Redaksi

Jumat, 4 September 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung hari ini memastikan terpenuhinya syarat pencalonan setelah menerima dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Ricko Menoza-Johan Sulaiman.

Anggota KPU Bandarlampung Fery Triatmojo Divisi Teknis dan Humas mengatakan bapaslon minimal memperoleh dukungan 20 persen dari perolehan kursi legislatif atau 25 persen suara sah yang diperoleh oleh masing-masing partai politik pengusung hasil pemilu terakhir.

Ricko Menoza-Johan Sulaiman didukung Partai Golkar (6) dan PKS (6) sehingga total dukungan 12 kursi, sementara syarat minimal 10 kursi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kemudian kesesuaian antara surat rekomendasi dari pimpinan pusat masing-masing partai yaitu Partai Golkar maupun PKS. Yang kedua adalah kesesuaian dari SK, lalu berkas pendaftaran calon yang dilakukan oleh pengurus di tingkat kota baik dari Partai Golkar maupun PKS.\”

\”Syarat-syarat ini akan kita cek keabsahannya pada hari yang sama, saat pendaftaran,\” ujar Fery, Jumat (4/9).

Selain syarat pencalonan, bapaslon juga harus menyerahkan syarat calon yaitu syarat yang melekat pada dua bapaslon.

\”Syarat-syarat ini harus ada di saat pendaftaran namun nanti pada akhirnya ketika ada kekurangan bisa diperbaiki pada masa  perbaikan berkas dukungan,\” kata dia.

Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, partai politik atau gabungan partai politik diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi oleh KPU.

Mengingat status dari bakal calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman adalah aktif anggota DPRD Provinsi Lampung, KPU masih menunggu kelengkapan berkas pengunduran diri.

\”Harus ada pernyataan atau salinan dari penyampaian penggunduran diri kepada pimpinan DPRD dan nanti dilengkapi dengan surat pemberhentian yang bersangkutan. Jadi Johan Sulaiman nanti bisa melengkapi itu 30 hari sebelum pemungutan suara 9 Desember,\” tutup Fery. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB