Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020 sebanyak 647.278 dengan pemilih perempuan 322.849 dan laki-laki 324.429 orang.
Pemilih ini tersebar di 20 kecamatan, 126 kelurahan, dan 1.700 tempat pemungutan suara (TPS) se-Bandarlampung.
Proses Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kota Bandarlampung oleh KPU setempat di Hotel Emersia sempat berlangsung alot, Senin (12/10).
Sebelumnya, KPU Bandarlampung telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 648.350. Jumlah pemilih sementara hasil uji publik ini mengalami penambahan dari DPS yang ditetapkan pada 8 September lalu sebanyak 640.910 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kota.
Pada uji publik DPS hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kota, Bawaslu Bandarlampung menemukan 1.892 pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPS, sementara yang memenuhi syarat tidak terdata, dan adanya pemilih ganda.
Dari selisih DPS dan DPT terjadi
penambahan jumlah pemilih 6.368 orang.
Penambahan yang cukup signifikan tersebut mendapatkan tanggapan dari Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah yang hadir bersama anggota, Gistiawan.
\”Ini merupakan pleno terakhir penetapan daftar pemilih, kami memberikan masukan kepada KPU, terkait banyaknya pemilih yang bertambah. Padahal kami juga merekomendasikan kepada KPU secara formal, ada 1.892 pemilih tidak memenuhi syarat yang berasal dari data KPU,\” kata Candrawansah.
Dari data yang disampaikan KPU, pengawas pemilu kemudia mencari kegandaan pemilih, serta pemilih yang seharusnya tidak masuk DPS karena belum cukup umur.
\”Inilah yang kami rekomendasikan kepada KPU, kami ingin melihat sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi yang telah kami buat tersebut,\” ujar dia.
Selain penambahan jumlah pemilih, Candrawansah juga mempertanyakan banyaknya perubahan data di 16 PPK dari 20 PPK se-Bandarlampung, minus Kecamatan Langkapura, Telukbetung Barat, Enggal, Sukabumi.
\”Perubahan ini karena apa, harus jelas dasar hukumnya. Makanya kami instruksikan kepada 16 Panwaslu Kecamatan se-Bandarlampung untuk memanggil PPK, hari ini serentak pukul 16.00 WIB, untuk memperjelas kenapa bisa banyak bertambah daftar pemilih ini,\” katanya.
Dia meminta agar KPU tidak mengesahkan DPSHP menjadi DPT sebelum ada penjelasan terkait rekomendasi yang diberikan sebelumnya.
\”Kalau belum clear jangan diketok palu, kita harus clear semua, ini untuk transparansi perbaikan daftar pemilih dalam pemilihan ini,\” ujarnya.
Candrawansah menyampaikan dalam rapat pleno, Bawaslu juga sedang mempersiapkan rekomendasi kedua karena masih ditemukannya 1.027 pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
\”Masyarakat yang seharusnya masuk dalam daftar pemilih tetapi tidak masuk. Kami sudah kroscek belum masuk dalam daftar pemilih, by name by address nya, nanti akan kami rekomendasikan setelah ini sudah clear,\” tutup dia.
Jumlah DPT Pilwakot Bandarlampung bertambah 9.104 pemilih bila dibandingkan pada DPT Pemilu 2019 lalu, dengan daftar pemilih sebanyak 638.174 dengan rincian 317.579 perempuan dan 320.595 laki-laki.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, proses pemutakhiran data pemilih pilkada melalui proses yang cukup panjang dan berlangsung sejak 15 Juli lalu.
\”Mulai dari penyusunan data pemilih, satu bulan melakukan pencocokan dan penelitian, termasuk juga penetapan DPS hingga uji publik,\” kata Dedy.
Dia menilai pekerjaan yang dilakukan memang belum sempurna tapi sebagai penyelenggara dalam mengakomodasi dan melakukan pemutakhiran data, KPU sudah melakukan segala hal.
\”Terkait dengan validasi dan akurasi, sudah maksimal dilakukan oleh KPU Bandarlampung bersama PPK dan PPS, jika ada masukan dan koreksi kami masih menerima dengan catatan data yang disampaikan adalah data otentik, lengkap, by name by address,\” ujarnya. (Josua)