KPU Tak Diskualifikasi Yusuf Kohar-Tulus Purnomo

Redaksi

Senin, 7 Desember 2020 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Yusuf Kohar (kiri) saat di KPU Kota Bandarlampung pada Minggu (6/12) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Yusuf Kohar-Tulus Purnomo lolos dari sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020.

Paslon nomor urut dua ini diduga terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang berakhir pada Minggu (6/12) pukul 18.00 WIB. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.

Dan berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat melalui Sistem Dana Kampanye (Sidakam) Online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusuf Kohar yang datang ke Kantor KPU Bandarlampung, Minggu (6/12) malam sekira pukul 21.00 WIB mengaku dokumen masuk sudah diterima pukul 17.40 WIB.

\”Namanya online system kan ada masalah. Diserahkan pada pihak konsultan. Dokumen masuk sudah diterima 17.40 WIB tapi backup datanya baru 18.10 WIB. Kan sistem komputerisasi,\” kata dia.

Baca Juga  JPPR Nilai Bawaslu Terkesan Lepas Tangan di Gakkumdu

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi usai rapat koordinasi terkait pilkada bersama unsur Forkopimda di Lingkungan Pemkot setempat mengatakan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dianggap tidak melewati batas waktu pelaporan LPPDK.

\”Setelah kami konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI, sikap mereka penerimaan LPPDK ini dianggap tidak melewati waktu,\” kata Dedy, Senin (7/12).

KPU Bandarlampung telah meminta klarifikasi dari paslon, tim penghubung, dan partai politik pendukung pada Minggu (6/12) malam dan melaporkan secara tertulis kepada KPU RI dan Provinsi hasil dari penerimaan berkas di 6 Desember dari pagi sampai sore pukul 18.00 WIB dan penanganan terkait dengan keterlambatan submit tersebut.

\”Terkait dengan laporan upload ke Sidakam, di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 mengatur penyerahan LPPDK secara manual, belum menggunakan aplikasi Sidakam,\” ujar dia.

Dedy menjelaskan aplikasi Sidakam baru diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020, namun peraturan itu tidak menyebutkan terkait dengan kondisi gangguan jaringan.

\”Hal itu diatur dalam petunjuk teknis, jika terkendala upload difasilitasi oleh helpdesk sampai pukul 00.00 WIB,\” katanya.

Baca Juga  Berikut Susunan Pengurus PKS Bandarlampung Periode 2020-2025

Untuk kondisi terkendala jaringan, paslon bisa menyerahkan secara manual sesuai hasil konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI sebagai bentuk atensi dan supervisi.

\”Kemarin itu mereka terkendala saat upload hingga pukul 18.00 WIB dan akhirnya terupload dan disubmit pukul 18.10 WIB.

Dari hasil klarifikasi diketahui kronologis upload LPPDK dimulai pukul 17.10 WIB dan pukul 17.40 WIB terkendala jaringan hingga pukul 17.59 WIB, namun tim paslon tetap berupaya.

\”Sampai akhirnya terkirim tapi belum tersubmit, kalau data itu sudah masuk di pukul 17.59 WIB. Tersubmit itu pukul 18.10 WIB. Itu kendala teknis karena proses upload se-Indonesia,\” ujar Dedy.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut pada pukul 18.30 WIB.

\”Saya juga baru tahu pukul setengah tujuh malam itu. Saya langsung menuju kantor KPU dan memang ditemui KPU mengklarifikasi pasangan calon terkait dengan keterlambatan pelaporan LPPDK,\” kata Candra.

Dirinya juga berkonsultasi secara berjenjang dengan Bawaslu Provinsi.

Baca Juga  Alzier Jagokan Herman, Ini Alasannya

\”Yang kita lihat ini kan bukan hanya ketepatan tapi ada enggak berkas yang diserahkan juga, ternyata memang ada,\” ujar dia.

Candrawansah mengatakan pihaknya secara formal telah mengingatkan paslon terkait kepatuhan pelaporan LPPDK agar tepat waktu.

\”Malah kemarin itu, Minggu (6/12) pukul 12.28 WIB, saya menginformasikan kepada pasangan calon, agar jangan terlambat dalam menyusun LPPDK. Ini kalau terlambat dan tidak bisa diterima, ya bisa jadi pembatalan,\” katanya.

Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian terkait pemberian sanksi kepada KPU Bandarlampung dan paslon terkait dugaan adanya kelalaian dalam menyosialisasikan pelaporan LPPDK.

\”Ini yang akan kami konsultasikan dengan Bawaslu Provinsi. Kalau dugaan ini terbukti, tentu harus ada sanksinya kepada pihak KPU atau pasangan calon,\” ujarnya.

\”Ini pasti ada keteledoran dari pasangan calon kenapa harus last minute, akan kami pleno kan,\” lanjut dia.

Berdasarkan data KPU, dua paslon lainnya, Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengunggah LPPDK ke Sidakam pukul 07.19 WIB, sementara Rycko Menoza-Johan Sulaiman pukul 10.17 WIB. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB