Bandarlampung (Netizenku.com): Yusuf Kohar-Tulus Purnomo lolos dari sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020.
Paslon nomor urut dua ini diduga terlambat menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang berakhir pada Minggu (6/12) pukul 18.00 WIB. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada.
Dan berdasarkan Pasal 34 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 dan dipertegas kembali oleh Keputusan KPU No. 454/HK.03-Kpt/03/KPU/IX/2020 diatur bahwa pasangan calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat melalui Sistem Dana Kampanye (Sidakam) Online.
Yusuf Kohar yang datang ke Kantor KPU Bandarlampung, Minggu (6/12) malam sekira pukul 21.00 WIB mengaku dokumen masuk sudah diterima pukul 17.40 WIB.
\”Namanya online system kan ada masalah. Diserahkan pada pihak konsultan. Dokumen masuk sudah diterima 17.40 WIB tapi backup datanya baru 18.10 WIB. Kan sistem komputerisasi,\” kata dia.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi usai rapat koordinasi terkait pilkada bersama unsur Forkopimda di Lingkungan Pemkot setempat mengatakan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dianggap tidak melewati batas waktu pelaporan LPPDK.
\”Setelah kami konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI, sikap mereka penerimaan LPPDK ini dianggap tidak melewati waktu,\” kata Dedy, Senin (7/12).
KPU Bandarlampung telah meminta klarifikasi dari paslon, tim penghubung, dan partai politik pendukung pada Minggu (6/12) malam dan melaporkan secara tertulis kepada KPU RI dan Provinsi hasil dari penerimaan berkas di 6 Desember dari pagi sampai sore pukul 18.00 WIB dan penanganan terkait dengan keterlambatan submit tersebut.
\”Terkait dengan laporan upload ke Sidakam, di dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 mengatur penyerahan LPPDK secara manual, belum menggunakan aplikasi Sidakam,\” ujar dia.
Dedy menjelaskan aplikasi Sidakam baru diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020, namun peraturan itu tidak menyebutkan terkait dengan kondisi gangguan jaringan.
\”Hal itu diatur dalam petunjuk teknis, jika terkendala upload difasilitasi oleh helpdesk sampai pukul 00.00 WIB,\” katanya.
Untuk kondisi terkendala jaringan, paslon bisa menyerahkan secara manual sesuai hasil konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI sebagai bentuk atensi dan supervisi.
\”Kemarin itu mereka terkendala saat upload hingga pukul 18.00 WIB dan akhirnya terupload dan disubmit pukul 18.10 WIB.
Dari hasil klarifikasi diketahui kronologis upload LPPDK dimulai pukul 17.10 WIB dan pukul 17.40 WIB terkendala jaringan hingga pukul 17.59 WIB, namun tim paslon tetap berupaya.
\”Sampai akhirnya terkirim tapi belum tersubmit, kalau data itu sudah masuk di pukul 17.59 WIB. Tersubmit itu pukul 18.10 WIB. Itu kendala teknis karena proses upload se-Indonesia,\” ujar Dedy.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut pada pukul 18.30 WIB.
\”Saya juga baru tahu pukul setengah tujuh malam itu. Saya langsung menuju kantor KPU dan memang ditemui KPU mengklarifikasi pasangan calon terkait dengan keterlambatan pelaporan LPPDK,\” kata Candra.
Dirinya juga berkonsultasi secara berjenjang dengan Bawaslu Provinsi.
\”Yang kita lihat ini kan bukan hanya ketepatan tapi ada enggak berkas yang diserahkan juga, ternyata memang ada,\” ujar dia.
Candrawansah mengatakan pihaknya secara formal telah mengingatkan paslon terkait kepatuhan pelaporan LPPDK agar tepat waktu.
\”Malah kemarin itu, Minggu (6/12) pukul 12.28 WIB, saya menginformasikan kepada pasangan calon, agar jangan terlambat dalam menyusun LPPDK. Ini kalau terlambat dan tidak bisa diterima, ya bisa jadi pembatalan,\” katanya.
Saat ini, Bawaslu sedang melakukan kajian terkait pemberian sanksi kepada KPU Bandarlampung dan paslon terkait dugaan adanya kelalaian dalam menyosialisasikan pelaporan LPPDK.
\”Ini yang akan kami konsultasikan dengan Bawaslu Provinsi. Kalau dugaan ini terbukti, tentu harus ada sanksinya kepada pihak KPU atau pasangan calon,\” ujarnya.
\”Ini pasti ada keteledoran dari pasangan calon kenapa harus last minute, akan kami pleno kan,\” lanjut dia.
Berdasarkan data KPU, dua paslon lainnya, Eva Dwiana-Deddy Amarullah mengunggah LPPDK ke Sidakam pukul 07.19 WIB, sementara Rycko Menoza-Johan Sulaiman pukul 10.17 WIB. (Josua)