Bandarlampung (Netizenku.com): Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang dikeluarkan setelah penetapan perolehan suara telah menimbulkan implikasi hukum terhadap tahapan pilkada.
Oleh karena itu KPU akan menyerahkan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan hasil Pilkada Bandarlampung.
\”Bahwa pemeriksaan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan merupakan kewenangan MK. Hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh KPU Bandarlampung akan disampaikan dalam jawaban di sidang MK,\” ujar Evi di Jakarta, Sabtu (9/1).
Evi melanjutkan, setiap permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan dan dapat mempengaruhi hasil pilkada idealnya dilaporkan sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika tidak maka akan berimplikasi pada hasil rekapitulasi suara yang sudah terlanjur ditetapkan seperti yang terjadi di Pilkada Bandarlampung.
\”Seharusnya Bawaslu mengetahui batasan-batasan dalam menggunakan kewenangannya, sehingga tidak terjadi implikasi hukum atas putusan Bawaslu yang dikeluarkan setelah penetapan hasil,\” ujar Evi.
Menurut Evi, sebagaimana yang sudah disampaikan MK melalui Putusan Nomor 146 Tahun 2019, semua penyelenggara Pemilu harus memahami posisi dan batasan kewenangannya dalam konstruksi hukum Pemilu. Sehingga Bawaslu cukup menyampaikan temuannya kepada MK.
\”Semoga ini juga menjadi salah satu yg menjadi perhatian pembuat UU bagaimana konstruksi hukum Pemilu dengan adanya lembaga Pemilu yg mempunyai kewenangan juga dalam menangani pelanggaran administrasi dan terstuktur, sistematif, dan masif (TSM),\” kata dia.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama meminta KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
Juwendi Leksa Utama, selaku kuasa hukum menilai putusan perkara a quo tidak membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung.
\”Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru,\” kata Juwendi, kemarin.
Meski demikian, tim kuasa hukum menghormati Putusan KPU Bandarlampung yang membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung, Rabu (6/1), dalam putusannya Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020. menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.
KPU Kota Bandarlampung pada Jumat (8/1) malam, memutuskan membatalkan Pasangan Calon atas nama Calon Wali Kota Hj Eva Dwiana SE dengan Calon Wakil Wali Kota Drs Deddy Amarullah Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.
Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.
Menurut Dedy Triadi, KPU berdasarkan regulasi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai Pasal 135A ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
\”Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil karena kita baru rapat pleno rekapitulasi.\”
\”Jadi yang dimohonkan Pemohon adalah pembatalan SK penetapan pada 23 September itu bukan SK rekapitulasi,\” tutup dia. (Josua)