KPU RI: Hasil Pilkada Bandarlampung Ditentukan Mahkamah Konstitusi

Redaksi

Minggu, 10 Januari 2021 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Bandarlampung, Wiyadi, menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU setempat, Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Bandarlampung, Wiyadi, menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua KPU setempat, Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang dikeluarkan setelah penetapan perolehan suara telah menimbulkan implikasi hukum terhadap tahapan pilkada.

Oleh karena itu KPU akan menyerahkan permasalahan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan hasil Pilkada Bandarlampung.

\”Bahwa pemeriksaan dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan merupakan kewenangan MK. Hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh KPU Bandarlampung akan disampaikan dalam jawaban di sidang MK,\” ujar Evi di Jakarta, Sabtu (9/1).

Evi melanjutkan, setiap permasalahan hukum Pemilu yang ditemukan dan dapat mempengaruhi hasil pilkada idealnya dilaporkan sebelum KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Jika tidak maka akan berimplikasi pada hasil rekapitulasi suara yang sudah terlanjur ditetapkan seperti yang terjadi di Pilkada Bandarlampung.

\”Seharusnya Bawaslu mengetahui batasan-batasan dalam menggunakan kewenangannya, sehingga tidak terjadi implikasi hukum atas putusan Bawaslu yang dikeluarkan setelah penetapan hasil,\” ujar Evi.

Baca Juga  Bawaslu Temukan Perubahan Berita Acara Pleno di 12 Kecamatan

Menurut Evi, sebagaimana yang sudah disampaikan MK melalui Putusan Nomor 146 Tahun 2019, semua penyelenggara Pemilu harus memahami posisi dan batasan kewenangannya dalam konstruksi hukum Pemilu. Sehingga Bawaslu cukup menyampaikan temuannya kepada MK.

\”Semoga ini juga menjadi salah satu yg menjadi perhatian pembuat UU bagaimana konstruksi hukum Pemilu dengan adanya lembaga Pemilu yg mempunyai kewenangan juga dalam menangani pelanggaran administrasi dan terstuktur, sistematif, dan masif (TSM),\” kata dia.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama meminta KPU Kota Bandarlampung untuk tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.

Juwendi Leksa Utama, selaku kuasa hukum menilai putusan perkara a quo tidak membatalkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang telah ditetapkan KPU Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Sidang TSM Bandarlampung, Fauzi Heri: Eva-Deddy Bukan Petahana

\”Sehingga akan terjadi kekosongan hukum yang akan bisa ditafsirkan luas dan akan berdampak terhadap permasalahan hukum baru,\” kata Juwendi, kemarin.

Meski demikian, tim kuasa hukum menghormati Putusan KPU Bandarlampung yang membatalkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah selaku Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Bandarlampung, Rabu (6/1), dalam putusannya Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020. menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 dan memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan Terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan.

Baca Juga  Bawaslu Bandarlampung Berkomitmen Awasi Prokes Covid-19 di Pilkada 2020

KPU Kota Bandarlampung pada Jumat (8/1) malam, memutuskan membatalkan Pasangan Calon atas nama Calon Wali Kota Hj Eva Dwiana SE dengan Calon Wakil Wali Kota Drs Deddy Amarullah Nomor Urut 3 (tiga) dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra.

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Menurut Dedy Triadi, KPU berdasarkan regulasi wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai Pasal 135A ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

\”Amar putusannya kan meminta untuk membatalkan pencalonan bukan membatalkan hasil karena kita baru rapat pleno rekapitulasi.\”

\”Jadi yang dimohonkan Pemohon adalah pembatalan SK penetapan pada 23 September itu bukan SK rekapitulasi,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB