Bandarlampung (Netizenku): Ditahannya Bupati Lampung Tengah nonaktif, Mustofa, oleh komisi anti rasuah (KPK) tidak mengganggu status pencalonannya sebagai calon gubernur Lampung dipemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.
Menurut Komisioner KPU Lampung, Ahmad Fauzan, status Mustofa sebagai tahanan KPK tidak mengganggu status pencalonannya. \”Untuk sekarang kita belum bisa memutuskan dan ambil tindakan, apalagi membatalkan pencalonannya, karena kita belum mendapatkan keputusan hukum tetap dari KPK,\” jelasnya kepada Netizenku.com, Jum\’at (16/2).
Fauzan menambahkan, terkait status calon yang terkena pidana, sudah dijelaskan dalam peraturan KPU. \” Kan sudah dijelaskan juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 pasal 78 ayat 1 tentang Pergantian Calon. Jadi kita tunggu saja,\” tandasnya. (Yundi)