KPU: Metode sensus hanya di tahap pertama verifikasi faktual

Redaksi

Minggu, 20 September 2020 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Bandarlampung Divis Teknis dan Humas, Fery Triatmojo. Foto: Netizenku.com

Anggota KPU Bandarlampung Divis Teknis dan Humas, Fery Triatmojo. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Bandarlampung membantah pernyataan bakal pasangan calon perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, bahwa pihaknya tidak melakukan sosialisasi verifikasi faktual tahap perbaikan dukungan yang berlangsung pada 8-16 Agustus lalu.

Anggota KPU Bandarlampung Divis Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, mengatakan sosialisasi telah dilakukan saat penyerahan dukungan perbaikan dari KPU kepada PPS/PPK di Swissbell Hotel, Sabtu (8/8) lalu, dan dihadiri Ike Edwin-Zam Zanariah, LO \’Tim Penghubung\’, dan Bawaslu Bandarlampung.

\”Di Swissbell Hotel, kami sampaikan 7 hari waktunya, dan kemudian ditindaklanjuti untuk hari pertama itu koordinasi dan sosialisasi di tingkat kecamatan dengan PPS dan semua LO yang ada di kelurahan dan kecamatan,\” kata Fery saat dihubungi, Minggu (20/9).

Dia menjelaskan, verifikasi faktual perbaikan dukungan atau verifikasi faktual tahap dua diserahkan kepada Tim Penghubung terkait kesepakatan waktu dan metode pengumpulan pendukung.

\”Sensus hanya di tahap pertama sedangkan di tahap kedua diserahkan kepada Tim Penghubung untuk mengumpulkan para pendukung,\” ujar dia.

Verifikasi faktual perbaikan dukungan dilakukan oleh Tim Penghubung dengan menghadirkan pendukung atau pendukung datang langsung ke Sekretariat PPS.

\”Sudah kita sampaikan kenapa tahap kedua itu 7 hari dan bukan 14 hari, karena metode sensus tidak dipakai,\” tegas Fery.

Ike Edwin mengadukan KPU Bandarlampung ke Bawaslu setempat dalam dugaan pelanggaran administrasi, Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Baca Juga  Peringati HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, Mufti Salim : PKS itu moderat

Tim verifikasi, PPS/PPK, diduga tidak melakukan verifikasi faktual dukungan tahap perbaikan dengan metode sensus, by name by address, sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 yang menyebutkan verifikasi faktual tahap perbaikan berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana pada verifikasi faktual tahap pertama.

Fery menguraikan frasa mutatis mutandis dalam Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, lebih kepada proses memeriksa status keabsahan dukungan, aturannya sama dengan proses verifikasi faktual di awal.

\”Mutatis mutandis itu bukan melakukan metode sensus seperti pada tahap awal verifikasi dukungan, tapi lebih kepada proses verifikasinya, mempertanyakan keabsahan dukungan. Mutatis mutandis, berlaku sama seperti pada tahap awal, artinya verifikasi faktualnya sama bahwa pendukung yang tidak bisa ditemui sampai akhir masa verifikasi dianggap tidak memenuhi syarat\” ujar dia.

Baca Juga  PPK Terbanggi Besar Gelar Pleno DPTHP 1 dan 2

\”Pendukung datang dicek dulu e-KTP nya lalu kemudian ditanya terkait dengan dukungannya,\” lanjut Fery.

Hal ini sesuai dengan Surat KPU RI Nomor: 578/PL.02.2-SD/06/KPU/VII/2020 perihal Penjelasan tentang Pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan Dukungan Bapaslon Perseorangan.

Surat tertanggal 21 Juli 2020 tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman dengan cap basah pada poin kedua menyebutkan PPS melakukan verifikasi faktual secara kolektif berkoordinasi dengan Bapaslon dan/atau Tim Penghubung untuk menghadirkan pendukung.

Kemudian verifikasi faktual perbaikan dukungan dilakukan dengan cara menghadirkan pendukung pada waktu dan tempat yang telah ditentukan atau datang langsung ke kantor PPS. (Josua)

Berita Terkait

Tiga Ketua Parpol Pengusung Amin di Pesawaran Segera Bentuk Tim Pemenangan
Exco Partai Buruh Tubaba Daftarkan Tiga Bacaleg
Demokrat Lamsel Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
DPD Golkar Lambar Targetkan Raih Tujuh Kursi Pemilu 2024
NasDem Tubaba Resmi Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
DPD PAN Pesawaran Boyong 40 Bacaleg Daftar ke KPUD
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:17 WIB

PhilofestID, KLASIKA Andil Ulas Politik & Otoritas

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Capai 90% 

Rabu, 29 November 2023 - 21:38 WIB

Pemprov Lampung Edukasi KWT Ihwal Pengolahan Cabai Turunan

Selasa, 28 November 2023 - 12:54 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Penggunaan Petugas Pengendali Hama

Selasa, 28 November 2023 - 12:48 WIB

Pemprov Lampung Fokus Kembangkan Desa Wisata Berbasis Budaya

Senin, 27 November 2023 - 19:41 WIB

Puji Besyukur Atas Gencatan Senjata Antara Israel dan Palestina

Senin, 27 November 2023 - 19:35 WIB

Kemenag Pererat Sinergi dengan Media Pers Lewat Media Gathering

Senin, 27 November 2023 - 12:51 WIB

Pemprov Lampung Bidik Produktivitas Ubi Kayu hingga 30 Ton per Hektare

Berita Terbaru

Lampung Barat

Dandim 0422 Lambar Bersihkan Selokan Cegah Banjir

Sabtu, 9 Des 2023 - 15:15 WIB

Tulang Bawang Barat

Pj Bupati Tubaba Prioritas Atasi Stunting

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:33 WIB

Tulang Bawang Barat

MoU Kwarcab Pramuka-Bawaslu Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Partisipatif

Kamis, 7 Des 2023 - 13:23 WIB

Pringsewu

Kasi Propam Ingatkan Netralitas Anggotanya pada Pemilu 2024

Rabu, 6 Des 2023 - 15:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Komitmen Berantas Segala Bentuk Korupsi

Rabu, 6 Des 2023 - 15:24 WIB