Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 8 KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU Lampung Divisi Teknis, Ismanto, mengatakan penyelenggara pemilu menekankan tata cara proses pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) dalam kondisi pandemi Covid-19.
\”Artinya ada hal-hal dan prosedur yang berbeda dengan pelaksanaan pilkada di masa pandemik. Tentunya protokol kesehatan perlu dikedepankan menjadi prioritas utama di TPS,\” kata Ismanto usai Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan 8 KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan di Swissbell Hotel Bandarlampung, Kamis (22/10).
\”Ini berkaitan dengan rekapitulasi di TPS dengan aplikasi SIREKAP dan secara berjenjang,\” lanjut dia.
Ismanto menjelaskan Aplikasi SIREKAP berbasis Android merupakan alat bantu dan penyempurnaan dari Aplikasi SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang dilaksanakan pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, untuk transparansi.
\”Kalau pada SITUNG, dulu, ada C1 cepat nanti dikumpulkan di KPU, operator KPU memasukkan ke dalam aplikasi Situng dengan mengetik. Kalau SIREKAP, langsung dalam TPS itu memfoto dan masuk aplikasi server KPU RI secara online,\” ujarnya.
Aplikasi SIREKAP membaca hasil dengan OCR atau OMR.
\”Jadi dari 7 anggota KPPS minimal ada satu yang mempunyai handphone android dan email untuk mengunduh Aplikasi SIREKAP, kemudian Pengawas TPS, dan saksi calon,\” katanya.
KPU Lampung saat ini mulai mempelajari setiap TPS di daerah untuk memetakan wilayah dengan blankspot terkait ketersediaan jaringan internet.
\”Kita akan mengambil langkah-langkah atau tindakan seperti apa ketika dalam satu TPS benar-benar tidak ada jaringan internet ataupun sinyal sesuai aplikasi tadi,\” tutup dia. (Josua)