KPU Hanya Fasilitasi 3 Jenis Iklan Peserta Pemilu

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung gelar sosialisasi dan pembahasan teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta pemilu tahun 2019, di Aula Rapat KPU Provinsi Lampung, Rabu (20/3).

Dalam pemaparannya, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi, Antoniyus Cahyalana mengatakan, terkait iklan peserta pemilu dibagi menjadi 2 jenis. \”Ada yang di fasilitasi oleh KPU, ada juga jenis iklan mandiri dari para caleg,\” paparnya.

Baca Juga  Awal 2022 LPA Balam Catat 4 Kekerasan Seksual Anak

Ia menjelaskan, untuk iklan yang di fasilitasi KPU adalah iklan calon presiden dan wakil presiden, partai politik serta iklan DPD RI.

\”Ini terbagi lagi, iklan capres-cawapres dan partai politik itu difasilitasi oleh KPU pusat, sedangkan DPD RI difasilitasi oleh KPU provinsi. KPU kabupaten/kota tidak memfasilitasi iklan,\” ungkapnya.

Meski begitu, menurut Antoniyus KPU membebaskan media untuk bernegoisasi terkait iklan mandiri dari caleg.

Baca Juga  Bandarlampung Bebas Stunting

\”Jadi kawan-kawan media silahkan mencari iklan mandiri dari caleg, kami membebaskan hal itu, namun masih tetap dalam koridor yang telah ditetapkan dalam undang-undang,\” ungkapnya.

Antoniyus juga memaparkan, penayangan iklan DPD RI hanya dibatasi pada 3 media massa, baik cetak maupun elektronik.

\”Ini sudah ditetapkan, kita tidak bisa menambah jumlah media yang diakomodir, akan tetapi kita pasti memperhatikan keinginan dari kawan-kawan media semua,\” tutupnya. (Aby)

Baca Juga  Kabar Pintar Serahkan Hadiah Kepada Juara Puasa Puisi

Komentar