Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI melaunching Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada Jumat (13/11) lalu. Kegiatan perekaman e-KTP ini dalam rangka memenuhi target atau tujuan terwujudnya data pemilih yang sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini tertuang dalam Surat KPU RI Nomor: 1017/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2020 tertanggal 11 November 2020.
Gerakan nasional ini untuk menyempurnakan penyusunan DPT yang terbuka, akuntabel dan partisipatif dan ditindaklanjuti oleh KPU Kota Bandarlampung dengan meluncurkan aplikasi cek DPT pada Sabtu (14/11) Novotel.
Masyarakat bisa mengakses link dpt.kpu-bandarlampungkota.go.id yang basis datanya merupakan DPT Pilkada 2020 KPU Bandarlampung.
“Aplikasi cek DPT ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” kata Ketua KPU setempat, Dedy Triadi.
Sementara Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, Gerakan Rekam KTP Elektronik bagi pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik dimulai sejak kemarin, dan merupakan hasil evaluasi dari KPU RI yang dilakukan secara berjenjang.
\”Kemudian oleh KPU Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi pada Senin lalu di Emersia, yang dihadiri Disdukcapil Provinsi bersama KPU daerah dan Disdukcapil 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020,\” kata Ika saat dihubungi, Minggu (15/11).
\”Pada saat itu kami mengadakan koordinasi dan kesepahaman terkait pemilih yang ada di DPT tapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik,\” lanjut dia.
Berdasarkan rekapitulasi DPT kategori belum perekaman KTP Elektronik hasil sinkronisasi oleh KPU RI pada Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk Kota Bandarlampung disebutkan Padan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) total sebanyak 5.102 yang terdiri dari pemilih pria 2.765 dan pemilih perempuan 2.337 orang.
Sementara Non DP4 sebanyak 580 dengan pemilih pria 271 dan pemilih perempuan 309 orang, sehingga total keseluruhan adalah 5.682 orang.
Data tersebut dikeluarkan oleh KPU RI pada 11 November lalu. \”Di Bandarlampung awalnya ada 15.882 tapi ternyata setelah diupdate oleh KPU RI jumlah data itu berkurang,\” ujar Ika.
Dia menyampaikan, saat ini, pemilih diwajibkan membawa KTP Elektronik dan surat undangan memilih ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.
Untuk itu KPU Bandarlampung bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pengecekan kembali ke lapangan terhadap sisa data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan.
PPS dalam melakukan pengecekan dapat dibantu oleh eks Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sebelumnya telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
\”PPK dan PPS akan memberikan surat kepada pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik, untuk mendorong pemilih segera melakukan perekaman KTP Elektronik ke Disdukcapil. Pemilih ke Disdukcapil cukup membawa surat rekomendasi kami dan fotokopi KK maka akan dilakukan perekaman,\” katanya.
Dalam hal ditemukan pemilih dengan status belum melakukan perekaman KTP Elektronik ternyata telah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), PPS melakukan penandaan dan rekapitulasi data tersebut.
Hasil koordinasi bersama Disdukcapil Bandarlampung, lanjut Ika, mereka siap melayani perekaman meskipun hari Sabtu atau Minggu, dengan jumlah minimal 100 orang.
\”Bagi KPU ini adalah upaya untuk melindungi hak pilih warga, karena kalau ke TPS wajib membawa surat pemberitahuan memilih dan KTP Elektronik untuk menghindari penyalahgunaan surat memilih,\” pungkas Ika.
KPU Bandarlampung telah menetapkan DPT Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020 sebanyak 647.278 dengan pemilih perempuan 322.849 dan laki-laki 324.429 orang. Pemilih ini tersebar di 20 kecamatan, 126 kelurahan, dan 1.700 TPS. (Josua)