Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI saat ini sedang menggagas atau mendesain sebuah sistem data yang terintegrasi dengan baik hingga detail terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilu, dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam webinar seri pertama “Digitalisasi Pemilu” mengatakan data tahapan penyelenggaraan pemilu penting untuk dilakukan digitalisasi agar seluruh proses tahapan terekam dengan baik dan menjadi catatan sejarah.
“Soal data ini penting untuk kita lakukan digitalisasi agar tidak hilang. Data bisa kita gunakan dalam riset untuk pemilu berikutnya, digunakan adik-adik kita atau anak-anak kita nanti membuat skripsi soal KPU,” ujar dia dalam webinar, Rabu (22/9).
Ilham menyampaikan sistem teknologi informasi untuk meminimalisir adanya manipulasi data, menjamin transparansi, dan akurasi data.
Dalam setiap tahapan pemilihan, stakeholder pemilu seringkali mengeluhkan terjadinya manipulasi data pada proses rekapitulasi suara.
“Saya ingat betul di 2009, undang-undangnya mengatakan bahwa rekapitulasi itu dari TPS langsung ke kecamatan. Tapi di 2014 undang-undangnya berubah lagi, kembali melalui desa atau kampung. Kemarin ketika pembuatan UU Nomor 7 Tahun 2017 sempat diwacanakan langsung ke kabupaten/kota, tetapi akhirnya DPR mengembalikan ke kecamatan,” tutur dia.
Ilham mengatakan KPU tidak menutup mata adanya persoalan manipulasi suara di rekapitulasi. Sehingga pada Pilkada Serentak 2020, KPU menggunakan sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP).
“Jadi setiap orang yang menyoal terhadap rekapitulasi kita, bisa kita lihat ke server. Walaupun sempat ada beberapa kendala yang kita hadapi selain infrastruktur, dari jaringan atau sinyal,” kata dia.
Terkait pentingnya digitalisasi data pemilu ini, Ilham Saputra bertanya kepada penyelenggara pemilu yang mengikuti webinar.
“Ada nggak yang punya data Pemilu 1999 dari TPS sampai ke KPU RI? Kami juga sempat mentrace atau mencari data tersebut tapi tidak ada. Pemilu 2004 juga demikian, yang ada hanya data dari KPU Provinsi ke KPU RI. Kalau 2014 mungkin ada data dari sistem informasi penghitungan (SITUNG),” ujar Ilham.
Melalui aplikasi SITUNG, KPU berencana menyerahkan seluruh data rekapitulasi hasil Pemilu 2019 kepada partai politik mulai dari tingkat TPS.
“Ini sebenarnya yang kita harapkan dari digitalisasi pemilu bukan sekedar memenuhi tren tapi ini sebuah kebutuhan. Dalam beberapa teori politik itu juga sebuah keniscayaan, bagaimana teknologi bisa mengubah perilaku manusia, dan juga mengubah efisiensi dan efektifitas dari tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujar dia.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, dalam pesan WhatsApp yang diterima Netizenku mengatakan saat ini KPU Lampung juga sedang menggarap digitalisasi pemilu.
“Sudah dimulai sejak 2020 tahap per tahap atau menyicil dari pemilu ke pemilu. Harapannya untuk Lampung kita punya Bank Data Kepemiluan dari Pemilu ke Pemilu,” singkat dia.
Masterplan Teknologi Informasi KPU
Senin, 15 Maret 2021, Ilham Saputra saat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menyampaikan masterplan teknologi informasi KPU dalam rapat dengar pendapat bersana Komisi II DPR RI di Senayan.
Di 2021 KPU berencana membangun sistem informasi data pemilih (SIDALIH) dan sistem informasi rekapitulasi (SIREKAP).
Kemudian pada 2022, pengembangan sistem informasi partai politik (SIPOL), SIDALIH, sistem informasi daerah pemilihan (SIDAPIL), sistem informasi pencalonan (SILON), sistem informasi logistik (SILOG), E-Tracking, sistem informasi penyelesaian kasus hukum (SIKUM), dan SIREKAP.
Pada 2023, pembangunan dan pengembangan sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM) dan SIREKAP.
Seluruh sistem teknologi informasi tersebut akan diintegrasikan ke dalam satu data terintegrasi. Tanpa adanya integrasi data, permasalahan teknologi informasi KPU akan terus berulang.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan upaya digitalisasi pemilu merupakan momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan jaringan internet di seluruh wilayah Indonesia. (Josua)
Baca Juga: Mewujudkan Demokrasi Digital di Lampung pada Pemilu 2024