KPU Bandarlampung Usulkan Pindah Pemilih Disertai Surat Tugas

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Palembang Sumatera Selatan, pada 16-20 November 2020. Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Palembang Sumatera Selatan, pada 16-20 November 2020. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengusulkan kepada KPU RI agar pemilih pindah disertai dengan bukti surat tugas dari perusahaan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Palembang Sumatera Selatan yang diikuti KPU kabupaten/kota se-Sumatera, pada 16-20 November 2020.

Pertemuan lintas KPU kabupaten/kota tersebut membahas mekanisme penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

DPTb ialah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan KTP Elektronik pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara DPPh, yaitu para pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.

Biasanya mereka yang di rumah sakit dan orang-orang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, sehingga tidak memungkinkan memilih di lokasi TPS di mana mereka tinggal.

Baca Juga  Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?

Pemilih kategori ini harus mengurus surat pindah memilih.

Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan pindah pemilih harus memiliki alasan yang tepat sebab akan menjadi persoalan kalau semua orang pindah memilih.

\”Kemarin dibahas juga usulan dari tim kami bahwa tidak semua pindah pemilih itu serta merta pindah memilih. Pindah pemilih harus disertai surat tugas tidak hanya disampaikan secara lisan,\” kata Ika di Bandarlampung, Senin (23/11).

Baca Juga  Menunggu Kabinet 'Gemintang' Gubernur Lampung

Saat ini KPU sedang menunggu Peraturan KPU yang terbaru terkait hal tersebut.

\”Berdasarkan diskusi itu, KPU RI akan mengeluarkan regulasi. Nanti akan diakomodir, kita tinggal menunggu saja,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Menunggu Kabinet ‘Gemintang’ Gubernur Lampung
Pansus DPRD Lampung Mulai Mengulik LHP BPK, Sedalam Apa?
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:51 WIB

Faisol Djausal Mundur, Taufiq Hidayat Nahkodai KONI Lampung

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:48 WIB

Pasar Tematik Danau Ranau Mulai Bergeliat, Jadi Primadona Baru Wisata Lambar

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dukung DPR RI Ukur Ulang HGU SGC

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:08 WIB

Tulang Bawang Barat

Warga Keluhkan Limbah Cafe Cemari Lingkungan di Tubaba

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:05 WIB

Lampung Selatan

Pemerintah Pusat Tinjau Ketahanan Pangan di Lampung Selatan

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:55 WIB