KPU Bandarlampung Usulkan Pindah Pemilih Disertai Surat Tugas

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Palembang Sumatera Selatan, pada 16-20 November 2020. Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Palembang Sumatera Selatan, pada 16-20 November 2020. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengusulkan kepada KPU RI agar pemilih pindah disertai dengan bukti surat tugas dari perusahaan.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Palembang Sumatera Selatan yang diikuti KPU kabupaten/kota se-Sumatera, pada 16-20 November 2020.

Pertemuan lintas KPU kabupaten/kota tersebut membahas mekanisme penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

DPTb ialah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Pemilih kategori ini boleh menggunakan hak pilihnya dengan KTP Elektronik pada pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara DPPh, yaitu para pemilih yang sebenarnya sudah terdaftar dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.

Baca Juga  Peserta Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Wajib Rapid Test

Biasanya mereka yang di rumah sakit dan orang-orang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, sehingga tidak memungkinkan memilih di lokasi TPS di mana mereka tinggal.

Pemilih kategori ini harus mengurus surat pindah memilih.

Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan pindah pemilih harus memiliki alasan yang tepat sebab akan menjadi persoalan kalau semua orang pindah memilih.

\”Kemarin dibahas juga usulan dari tim kami bahwa tidak semua pindah pemilih itu serta merta pindah memilih. Pindah pemilih harus disertai surat tugas tidak hanya disampaikan secara lisan,\” kata Ika di Bandarlampung, Senin (23/11).

Baca Juga  Pembacaan Kesimpulan, Massa Ike Edwin-Zam Zanariah Kepung Bawaslu

Saat ini KPU sedang menunggu Peraturan KPU yang terbaru terkait hal tersebut.

\”Berdasarkan diskusi itu, KPU RI akan mengeluarkan regulasi. Nanti akan diakomodir, kita tinggal menunggu saja,\” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB