KPU Bandarlampung Tetapkan Zonasi dan Batas Maksimal Dana Kampanye

Redaksi

Kamis, 24 September 2020 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung membatasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

KPU Bandarlampung mewajibkan ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk menyerahkan Laporan Dana Kampaye (LDK) yang meliputi 3 tahap; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Setiap paslon wajib melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) satu hari setelah ditetapkan sebagai calon atau pada 24 – 25 September.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RKDK merupakan rekening yang menyimpan dana kampanye yang akan digunakan pada masa kampanye dan tidak boleh digunakan di luar dari kegiatan kampanye yang bersumber dari sumbangan, baik itu sumbangan perorangan maupun sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, atau sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum seperti perusahaan swasta.

KPU Bandarlampung membatasi biaya pengeluaran dana kampanye berdasarkan kesepakatan bersama LO \’Tim Penghubung\’ paslon. Besaran biaya pengeluaran dana kampanye menggunakan standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah.

Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, mengatakan hasil pertemuan bersama Tim Penghubung pada 23 September menyepakati batas maksimal dana kampanye sebesar Rp24 miliar.

\”KPU Kota Bandarlampung kemarin sudah menyepakati batas maksimal dana kampanye, Rp24 miliar,\” katanya, Kamis (24/9).

Selain kesepakatan batas maksimal dana kampanye, KPU Bandarlampung juga membagi zona dan jadwal kampanye untuk ketiga paslon.

\”Zona kampanye dibagi 3 daerah pemilihan lalu jadwal dibagi 70 hari kegiatan kampanye dan satu harinya ada semacam parade budaya atau kampanye damai,\” ujarnya.

Kampanye akan berlangsung selama 71 hari dimulai pada 26 September – 5 Desember.

Untuk Zona 1 meliputi Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Bumi Waras, dan Panjang.

Kemudian Zona 2 meliputi Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Enggal, Langkapura, Kemiling, dan Kedamaian.

Dan Zona 3 meliputi Kecamatan Tanjungsenang, Way Halim, Labuhan Ratu, Kedaton, Rajabasa, Sukarame, dan Sukabumi. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB