KPU Bandarlampung Tetapkan Zonasi dan Batas Maksimal Dana Kampanye

Redaksi

Kamis, 24 September 2020 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung membatasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

KPU Bandarlampung mewajibkan ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk menyerahkan Laporan Dana Kampaye (LDK) yang meliputi 3 tahap; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Setiap paslon wajib melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) satu hari setelah ditetapkan sebagai calon atau pada 24 – 25 September.

RKDK merupakan rekening yang menyimpan dana kampanye yang akan digunakan pada masa kampanye dan tidak boleh digunakan di luar dari kegiatan kampanye yang bersumber dari sumbangan, baik itu sumbangan perorangan maupun sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, atau sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum seperti perusahaan swasta.

KPU Bandarlampung membatasi biaya pengeluaran dana kampanye berdasarkan kesepakatan bersama LO \’Tim Penghubung\’ paslon. Besaran biaya pengeluaran dana kampanye menggunakan standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah.

Baca Juga  Netralitas ASN Harus Dijaga dan Diawasi di Pilwakot Bandarlampung

Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, mengatakan hasil pertemuan bersama Tim Penghubung pada 23 September menyepakati batas maksimal dana kampanye sebesar Rp24 miliar.

\”KPU Kota Bandarlampung kemarin sudah menyepakati batas maksimal dana kampanye, Rp24 miliar,\” katanya, Kamis (24/9).

Selain kesepakatan batas maksimal dana kampanye, KPU Bandarlampung juga membagi zona dan jadwal kampanye untuk ketiga paslon.

\”Zona kampanye dibagi 3 daerah pemilihan lalu jadwal dibagi 70 hari kegiatan kampanye dan satu harinya ada semacam parade budaya atau kampanye damai,\” ujarnya.

Baca Juga  Lampung Memantau: KPU Abaikan Hak Hidup Masyarakat

Kampanye akan berlangsung selama 71 hari dimulai pada 26 September – 5 Desember.

Untuk Zona 1 meliputi Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Bumi Waras, dan Panjang.

Kemudian Zona 2 meliputi Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Enggal, Langkapura, Kemiling, dan Kedamaian.

Dan Zona 3 meliputi Kecamatan Tanjungsenang, Way Halim, Labuhan Ratu, Kedaton, Rajabasa, Sukarame, dan Sukabumi. (Josua)

Berita Terkait

Tiga Ketua Parpol Pengusung Amin di Pesawaran Segera Bentuk Tim Pemenangan
Exco Partai Buruh Tubaba Daftarkan Tiga Bacaleg
Demokrat Lamsel Resmi Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU
DPD Golkar Lambar Targetkan Raih Tujuh Kursi Pemilu 2024
NasDem Tubaba Resmi Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
DPD PAN Pesawaran Boyong 40 Bacaleg Daftar ke KPUD
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 18:39 WIB

Pj Bupati Tubaba Ajak Tenaga Pendidik Bersinergi

Kamis, 23 November 2023 - 20:48 WIB

Pj Bupati Tubaba Hadiri Kenduri Desa Damai

Kamis, 23 November 2023 - 20:40 WIB

Firsada Sampaikan Pandangan Akhir pada Paripurna Raperda APBD 2024

Rabu, 22 November 2023 - 14:33 WIB

Tubaba Terima 25 Lampu PJU Tenaga Surya Kemenhub

Selasa, 21 November 2023 - 20:13 WIB

Tubaba Targetkan Raih APE Tingkat Madya

Selasa, 21 November 2023 - 11:06 WIB

Gerakan Pramuka Kwarcab Tubaba Gelar KMD Mandiri

Rabu, 15 November 2023 - 11:43 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Raperda APBD 2024

Selasa, 14 November 2023 - 20:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Penyuluhan Hukum Terpadu di Tubaba

Berita Terbaru

Gambar hanya ilustrasi.

Celoteh

Banner Caleg Bikin Maleg

Rabu, 29 Nov 2023 - 11:07 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Rabu, 29 Nov 2023 - 10:51 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Selasa, 28 November 2023

Selasa, 28 Nov 2023 - 23:55 WIB

Tanggamus

Karutan Kotaagung Beri WBP Lansia Kacamata Gratis

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:06 WIB